Mewujudkan Impian: Beasiswa ke Luar Negeri untuk Pendidikan
Mewujudkan Impian: Beasiswa ke Luar Negeri untuk Pendidikan S1 dan S2
Melanjutkan pendidikan ke luar negeri adalah impian banyak siswa dan mahasiswa di Indonesia. Beasiswa ke Luar Negeri memberikan kesempatan luar biasa bagi mereka yang ingin mengejar pendidikan tinggi tanpa terbebani masalah finansial. Berikut ini penjelasan tentang beberapa jenis beasiswa S1 luar negeri full serta beasiswa lainnya untuk tingkat S2.
Beasiswa S1 Luar Negeri Full 2024
Beasiswa S1 luar negeri full 2024 menawarkan paket https://www.powerfitnessevents.com/ lengkap yang meliputi biaya kuliah, tiket pesawat, hingga tunjangan bulanan. Program ini dirancang untuk siswa berprestasi yang ingin belajar di universitas terkemuka dunia. Beberapa beasiswa populer di antaranya adalah Beasiswa Fulbright dan Chevening Scholarship.
Beasiswa Kuliah di Luar Negeri Full Biaya Hidup
Bagi mereka yang ingin fokus belajar tanpa harus memikirkan biaya hidup, ada beasiswa yang menanggung kuliah di luar negeri full biaya hidup. Beasiswa seperti DAAD (Jerman) dan Monbukagakusho (Jepang) mencakup semua kebutuhan mahasiswa, mulai dari akomodasi hingga uang saku.
Beasiswa S1
Selain beasiswa penuh, banyak universitas internasional menawarkan beasiswa ke luar negeri S1 dalam bentuk potongan biaya kuliah. Beasiswa ini dapat ditemukan di berbagai negara, termasuk di Australia dan Eropa, dengan persyaratan yang bervariasi seperti nilai akademik yang tinggi dan kemampuan berbahasa Inggris.
Beasiswa S2
Bagi lulusan S1 yang ingin melanjutkan studi, program beasiswa ini sangat menguntungkan. Beasiswa LPDP dari pemerintah Indonesia adalah salah satu contoh beasiswa yang menanggung semua biaya studi hingga S2. Selain itu, program beasiswa seperti Erasmus Mundus memungkinkan mahasiswa untuk belajar di beberapa negara Eropa selama program berlangsung.
Tips Mendapatkan Beasiswa
- Riset Program Beasiswa: Kenali berbagai program beasiswa yang sesuai dengan minat dan kebutuhan Anda.
- Persiapkan Dokumen Lengkap: Pastikan dokumen seperti transkrip nilai, esai motivasi, dan surat rekomendasi siap dan berkualitas.
- Latihan Wawancara: Beberapa beasiswa mengharuskan calon untuk mengikuti wawancara. Persiapkan jawaban yang meyakinkan untuk pertanyaan tentang motivasi dan rencana masa depan.
Beasiswa slot depo 5k ke luar negeri, baik untuk S1 luar negeri full atau S2, membuka banyak pintu bagi para pelajar Indonesia untuk mengembangkan diri, meningkatkan keahlian, dan membangun jaringan internasional. Dengan tekad dan persiapan yang matang, impian belajar di luar negeri dapat terwujud.
KBRI Indonesia Adalah: Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang Kedutaan Besar
KBRI Indonesia Adalah: Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri
Pernah nggak sih, kamu penasaran soal Kedutaan Besar Republik Indonesia alias KBRI yang tersebar di berbagai negara? Buat kamu yang sering arlingtonyouthfootball.com atau tinggal di luar negeri, KBRI bisa jadi tempat yang sangat penting. Nah, kali ini kita bakal bahas lengkap tentang KBRI ada di negara mana saja, apa tugas KJRI, perbedaan antara KBRI dan KJRI, dan cara menghubungi mereka. Yuk, langsung simak aja!
Apa Itu KBRI dan KJRI?
Sebelum kita bahas lebih jauh, penting banget buat tahu kepanjangan dari KBRI dan KJRI. KBRI adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, sedangkan KJRI adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Keduanya punya peran yang penting buat melindungi dan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, tapi tugasnya sedikit berbeda.
KBRI Ada di Negara Mana Saja?
KBRI ada di negara mana saja? KBRI tersebar di banyak negara di seluruh dunia. Saat ini, Indonesia punya sekitar 132 kantor perwakilan diplomatik, termasuk kedutaan besar dan konsulat jenderal, yang tersebar di berbagai negara. Beberapa negara yang punya KBRI antara lain:
- Amerika Serikat (Washington D.C.)
- Inggris (London)
- Jepang (Tokyo)
- Australia (Canberra)
- Arab Saudi (Riyadh)
- Singapura (Singapura)
Selain itu, masih banyak lagi negara-negara lain yang punya KBRI untuk melayani dan melindungi kepentingan WNI di sana. Kamu bisa cek daftar lengkap KBRI di website resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia buat tahu lebih lanjut.
Tugas KBRI dan Peran Pentingnya
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) punya tugas penting dalam mewakili Indonesia di negara lain. Tugas utamanya adalah membangun hubungan diplomatik dengan negara tuan rumah, melindungi kepentingan Indonesia, dan pastinya membantu WNI yang ada di luar negeri. Kalau kamu kehilangan paspor saat di luar negeri, KBRI adalah tempat yang harus kamu datangi buat mengurus dokumen baru.
Tugas KJRI dan Perbedaannya dengan KBRI
Tugas KJRI agak berbeda dengan KBRI. KJRI lebih fokus pada urusan konsuler, seperti mengeluarkan visa, mengurus paspor, dan membantu WNI yang tinggal di daerah tertentu dalam negara yang lebih luas. Misalnya, di Amerika Serikat, selain KBRI di Washington D.C., ada juga KJRI di Los Angeles dan New York buat membantu WNI di wilayah tersebut.
Jadi, perbedaan KBRI dan KJRI terletak pada cakupan wilayah dan tugasnya. KBRI bertanggung jawab atas seluruh negara, sedangkan KJRI beroperasi di wilayah tertentu dalam negara tersebut. Bisa dibilang, KBRI adalah pusatnya, sementara KJRI adalah cabangnya.
Cara Lapor ke KBRI
Gimana kalau kamu mengalami masalah di luar negeri dan butuh bantuan KBRI? Jangan khawatir, cara lapor ke KBRI cukup gampang kok. Kamu bisa menghubungi nomor KBRI Indonesia yang ada di negara tempat kamu tinggal atau mengunjungi langsung kantor KBRI atau KJRI terdekat. Beberapa KBRI juga menyediakan layanan online atau hotline yang bisa kamu hubungi kapan saja.
Kalau kamu kehilangan paspor, mengalami masalah hukum, atau bahkan butuh perlindungan, jangan ragu untuk lapor ke KBRI. Mereka bakal membantu kamu, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Nomor KBRI Indonesia yang Harus Kamu Tahu
Masing-masing KBRI punya nomor kontak yang bisa dihubungi. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, KBRI Washington D.C. bisa dihubungi melalui nomor hotline yang tersedia 24 jam. Sebaiknya, sebelum pergi ke luar negeri, kamu catat dulu nomor KBRI atau KJRI di negara tujuan kamu, biar kalau ada apa-apa, kamu bisa langsung menghubungi mereka.
Kesimpulan
KBRI dan KJRI punya peran yang sangat penting buat WNI di luar negeri. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mewakili negara Indonesia di luar negeri dan membantu dalam hal-hal diplomatik, sementara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) lebih fokus pada layanan konsuler untuk warga negara Indonesia.
Dengan mengetahui perbedaan KBRI dan KJRI, cara lapor ke KBRI, dan tugas-tugasnya, kamu jadi lebih siap kalau suatu saat butuh bantuan saat berada di luar negeri. Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor KBRI Indonesia di negara tujuan kamu, biar kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman.
Prabowo Gelar Rapat Bahas Kemandirian Energi dan Subsidi Tepat Sasaran
Prabowo Gelar Rapat Bahas Kemandirian Energi dan Subsidi Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024) untuk membahas upaya strategis dalam meningkatkan kemandirian energi nasional dan memastikan penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Dalam pertemuan ini, berbagai langkah dan kebijakan ditekankan untuk mendorong peningkatan produksi energi domestik dan efisiensi distribusi subsidi agar mencapai target yang diinginkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa topik utama diskusi difokuskan pada upaya meningkatkan lifting minyak di berbagai wilayah kerja yang tersebar di seluruh negeri.
Lifting minyak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan produksi minyak yang diangkat dan siap dijual atau diolah. Saat ini, Indonesia memiliki 301 wilayah kerja minyak dan gas yang menjadi tulang punggung produksi energi nasional. Meningkatkan lifting minyak dari wilayah-wilayah tersebut menjadi salah satu prioritas utama untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat kemandirian energi. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antar instansi pemerintah dan perusahaan terkait dalam merealisasikan target lifting yang lebih tinggi.
Prabowo Gelar Rapat Bahas Kemandirian Energi dan Subsidi Tepat Sasaran
Dalam rapat tersebut, dibahas pula pentingnya live casino modernisasi infrastruktur energi. Presiden Prabowo menekankan bahwa pemanfaatan teknologi terbaru dan pengembangan sumber daya manusia yang handal sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di sektor energi. Selain itu, peningkatan investasi di sektor hulu minyak dan gas juga dipandang krusial untuk mencapai kemandirian energi. Dengan investasi yang tepat, diharapkan proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi dapat lebih efisien dan produktif.
Di samping peningkatan produksi, rapat internal ini juga menyoroti kebijakan subsidi energi. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa subsidi energi harus diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Kebijakan subsidi yang efektif diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pemerintah tengah mengembangkan sistem pemantauan yang lebih canggih untuk memastikan subsidi energi disalurkan secara tepat. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan kebocoran anggaran yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi subsidi.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah juga merencanakan kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga penelitian untuk menemukan solusi inovatif dalam pengelolaan energi. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta mendorong penggunaan sumber energi terbarukan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung transisi energi berkelanjutan yang lebih hijau dan mengurangi emisi karbon.
Presiden Prabowo menekankan bahwa peningkatan produksi energi dan subsidi yang tepat sasaran bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan energi nasional, tetapi juga terkait dengan stabilitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketahanan energi yang lebih solid, mengurangi ketergantungan impor energi, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Presiden Prabowo meminta semua kementerian terkait dan perusahaan energi nasional untuk berkomitmen penuh dan bekerja secara kolaboratif. Pemerintah juga berencana memperketat regulasi dan mengoptimalkan pengawasan untuk meminimalisir potensi korupsi dan praktik ilegal lainnya yang dapat merugikan negara.
Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi
Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan sumber daya energi nasional. Dengan penguatan kebijakan dan sinergi antar lembaga, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi energi yang ada secara maksimal dan menjadikannya sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat ini juga menyentuh isu diversifikasi sumber energi. Presiden Prabowo mendorong peningkatan investasi di sektor energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa. Dengan diversifikasi ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meningkatkan penggunaan energi bersih. Menteri ESDM menjelaskan bahwa beberapa proyek percontohan telah dijalankan di berbagai daerah, dan hasilnya menunjukkan potensi yang menjanjikan.
Kesimpulannya, rapat internal yang digelar Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dan memastikan subsidi energi disalurkan dengan tepat. Dengan strategi yang komprehensif, mulai dari peningkatan lifting minyak, modernisasi infrastruktur, hingga diversifikasi sumber energi, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan energi di masa depan dengan lebih tangguh dan berdaya saing.
Mengintip Kehidupan TKW di Arab: Tantangan dan Harapan
Mengintip Kehidupan TKW di Arab: Tantangan dan Harapan
Hai teman-teman! Kali ini kita bakal bahas topik yang nggak asing di telinga kita, yaitu tentang TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Arab. Banyak yang bilang jadi roulette online di Arab itu penuh tantangan, tapi nggak sedikit juga yang merasa ada harapan dan peluang di sana. Yuk, kita simak gimana realita kehidupan para TKW di negeri padang pasir ini.
1. Kenapa Banyak TKW ke Arab?
Salah satu alasan kenapa banyak wanita Indonesia memilih bekerja di Arab adalah soal peluang kerja. Di negara ini, kebutuhan akan pekerja rumah tangga cukup tinggi, dan gaji yang ditawarkan juga menarik, jauh lebih tinggi dibandingkan pekerjaan serupa di Indonesia. Selain itu, beberapa TKW melihat ini sebagai kesempatan untuk membantu perekonomian keluarga mereka.
2. Tantangan yang Dihadapi
Tentu aja, jadi TKW di Arab bukan tanpa risiko. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti:
- Bahasa dan Budaya: Perbedaan bahasa bisa jadi kendala besar, apalagi kalau belum fasih bahasa Arab. Selain itu, budaya Arab yang kental dengan tradisi tertentu juga bisa bikin adaptasi jadi lebih sulit.
- Jam Kerja Panjang: Beberapa TKW mengeluhkan jam kerja yang panjang tanpa istirahat yang cukup. Hal ini sering terjadi karena kontrak kerja yang kurang jelas atau aturan majikan yang ketat.
- Jarak dari Keluarga: Hidup jauh dari keluarga pasti bikin kangen dan bisa jadi tantangan emosional tersendiri.
3. Harapan dan Peluang
Di balik semua tantangan itu, banyak TKW yang merasa punya harapan baru. Dengan gaji yang mereka dapat, para TKW bisa menabung dan membawa perubahan positif buat keluarga di kampung halaman. Ada juga yang berhasil mengembangkan keterampilan baru selama bekerja, seperti memasak masakan Arab atau menguasai bahasa setempat.
4. Tips Sukses untuk TKW di Arab
Buat yang mau atau sedang jadi TKW di Arab, ini beberapa tips yang bisa membantu:
- Pelajari Bahasa Arab Dasar: Bisa mengerti percakapan sehari-hari akan sangat membantu saat bekerja. Cobalah belajar melalui aplikasi bahasa atau ikut kursus singkat sebelum berangkat.
- Pahami Hak dan Kewajiban: Pastikan kontrak kerja yang kamu tandatangani jelas, termasuk soal gaji, jam kerja, dan hari libur. Jangan ragu untuk bertanya atau minta bantuan pihak agensi kalau ada yang kurang jelas.
- Jaga Kesehatan Fisik dan Mental: Jam kerja yang panjang bisa bikin capek, jadi jangan lupa istirahat cukup dan makan yang sehat. Luangkan waktu buat ngobrol dengan keluarga lewat video call biar tetap semangat.
5. Dukungan dari Pemerintah dan Komunitas
Pemerintah Indonesia sebenarnya udah mulai memperketat regulasi soal pengiriman TKW ke Arab, terutama untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, ada juga komunitas TKW di Arab yang bisa jadi tempat buat curhat dan saling mendukung.
Kesimpulan
Jadi TKW di Arab memang penuh tantangan, tapi bukan berarti nggak ada harapan. Banyak cerita sukses dari mereka yang mampu bertahan dan memanfaatkan kesempatan ini buat mengubah hidup jadi lebih baik. Yang penting, selalu waspada, paham hak dan kewajiban, serta jaga komunikasi dengan keluarga dan teman-teman.
Semoga artikel ini membantu memberikan gambaran soal kehidupan TKW di Arab dan jadi inspirasi buat yang mau atau sedang menjalaninya. Tetap semangat dan jaga kesehatan, ya!
Gambar thumbnail terkait tema ini bisa dilihat di bawah ini, dengan ilustrasi para pekerja wanita di negeri Timur Tengah.
Perjuangan Mencari Suaka di Tengah Ketidakpastian
Imigran Gelap Rohingya: CPerjuangan Mencari Suaka di Tengah Ketidakpastian
Isu imigran https://bnp2tki.org/ perjuangan-mencari-suaka-di-tengah-ketidakpastian/ gelap Rohingya telah menjadi perhatian global selama bertahun-tahun. Komunitas Rohingya merupakan kelompok etnis Muslim yang berasal dari negara bagian Rakhine di Myanmar. Mereka telah mengalami diskriminasi, kekerasan, dan penganiayaan selama puluhan tahun, yang menyebabkan banyak dari mereka mencari suaka di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Meskipun berstatus sebagai imigran gelap, para pengungsi Rohingya berjuang keras untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang lebih baik.
Latar Belakang Krisis Rohingya
Rohingya telah menghadapi penganiayaan dan penindasan arlingtonyouthfootball.com sistematis di Myanmar selama beberapa dekade. Mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar, yang menyebabkan status tanpa kewarganegaraan dan hak yang sangat terbatas. Situasi ini memaksa banyak Rohingya untuk melarikan diri melalui jalur laut dengan kapal kecil yang tidak aman menuju negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Perjalanan mereka tidak hanya berbahaya, tetapi juga sering kali memakan waktu berbulan-bulan di laut terbuka tanpa akses makanan, air bersih, atau fasilitas medis yang memadai. Banyak yang meninggal selama perjalanan karena dehidrasi, kelaparan, atau penyakit.
Kedatangan di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan bagi imigran gelap Rohingya. Meskipun Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951, pemerintah dan masyarakatnya sering menunjukkan simpati dan bantuan kepada para pengungsi. Pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia biasanya ditempatkan di kamp-kamp penampungan sementara yang dikelola oleh pemerintah setempat dan organisasi kemanusiaan internasional.
Namun, tantangan tetap ada. Imigran gelap Rohingya sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh status legal mereka yang tidak jelas, membuat mereka bergantung sepenuhnya pada bantuan kemanusiaan.
Respon Masyarakat dan Pemerintah Indonesia
Masyarakat Indonesia umumnya merespon kedatangan imigran Rohingya dengan sikap simpati. Berbagai organisasi kemanusiaan dan relawan lokal sering terlibat dalam memberikan bantuan berupa makanan, pakaian, dan layanan kesehatan kepada para pengungsi. Di sisi lain, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional seperti UNHCR untuk mencari solusi yang lebih permanen, seperti penempatan kembali di negara ketiga atau repatriasi sukarela jika situasi di Myanmar membaik.
Namun, proses integrasi jangka panjang tetap menjadi tantangan utama. Tanpa kejelasan status legal dan akses ke pekerjaan formal, para imigran Rohingya sering terjebak dalam siklus kemiskinan dan ketidakpastian di kamp-kamp penampungan.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meskipun ada banyak tantangan yang dihadapi oleh imigran gelap Rohingya, harapan tetap ada melalui upaya internasional untuk memberikan perlindungan dan solusi jangka panjang bagi mereka. Dukungan dari negara-negara tetangga dan organisasi internasional sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar para pengungsi diakui dan dilindungi.
Indonesia sebagai negara transit telah menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui berbagai upaya bantuan. Ke depan, diharapkan ada lebih banyak kerjasama regional dan internasional yang dapat memastikan keamanan dan kesejahteraan para pengungsi Rohingya.
BPJS Tenaga Kerja dan Peran Pentingnya dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Calon Pekerja Online Asal Indonesia di Kamboja
Calon Pekerja Online Asal Indonesia di Kamboja
Calon pekerja online asal Indonesia di Kamboja telah menjadi topik yang cukup sering dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Terutama terkait dengan peluang pekerjaan, risiko, dan kondisi kerja di luar negeri. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengenai calon pekerja online asal Indonesia di Kamboja:
1. Peluang Pekerjaan di Kamboja
Kamboja, terutama kota-kota besar seperti Phnom Penh dan Sihanoukville, telah menjadi tempat tujuan bagi banyak perusahaan teknologi dan pusat layanan pelanggan yang berbasis online. Beberapa jenis pekerjaan online yang tersedia di Kamboja meliputi:
- Customer Service (Layanan Pelanggan): Banyak perusahaan yang membutuhkan pekerja untuk berinteraksi dengan pelanggan melalui email, obrolan langsung, atau telepon. Bahasa Indonesia sering kali diperlukan untuk melayani pasar Indonesia.
- Digital Marketing dan Pemasaran Online: Perusahaan-perusahaan internasional yang beroperasi di Kamboja sering kali mencari pekerja dengan keahlian pemasaran digital yang dapat menjalankan kampanye iklan atau SEO untuk slot gacor di Indonesia.
- Pengembang Web dan Programmer: Pekerjaan di sektor teknologi, termasuk pengembangan aplikasi dan pengelolaan situs web, juga menjadi salah satu sektor dengan peluang besar.
2. Tantangan dan Risiko
Meskipun banyak peluang menarik, calon pekerja online asal Indonesia di Kamboja harus mewaspadai sejumlah tantangan dan risiko yang mungkin dihadapi:
- Legalitas dan Izin Kerja: Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan adalah apakah pekerja telah memiliki visa kerja yang sah dan izin yang tepat dari pemerintah Kamboja. Bekerja tanpa dokumen resmi dapat menyebabkan masalah hukum yang serius.
- Penipuan Perekrutan: Ada banyak kasus penipuan terkait perekrutan pekerja online di Kamboja. Beberapa perusahaan mungkin menawarkan pekerjaan dengan bayaran tinggi, tetapi kemudian menahan paspor pekerja dan memperlakukan mereka dalam kondisi yang tidak manusiawi. Sebelum menerima pekerjaan di luar negeri, pastikan untuk memverifikasi perusahaan dan agen perekrutan dengan teliti.
- Kondisi Kerja yang Buruk: Beberapa laporan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Kamboja, terutama yang terkait dengan industri perjudian online, menawarkan pekerjaan dengan tekanan tinggi, jam kerja yang panjang, dan kondisi kerja yang kurang nyaman. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kontrak kerja dan lingkungan kerja sebelum memutuskan untuk bekerja di sana.
3. Keuntungan Kerja Online di Kamboja
Namun, bagi mereka yang bekerja dengan perusahaan yang terpercaya dan sah, bekerja secara online di Kamboja bisa memberikan keuntungan:
- Gaji yang Kompetitif: Beberapa perusahaan di sektor teknologi atau layanan pelanggan di Kamboja menawarkan gaji yang lebih baik dibandingkan dengan pekerjaan sejenis di Indonesia.
- Pengalaman Internasional: Bekerja di Kamboja memberikan kesempatan untuk bekerja di lingkungan multikultural, meningkatkan keterampilan komunikasi lintas budaya, dan memperluas jaringan profesional.
- Biaya Hidup yang Rendah: Dibandingkan dengan negara-negara lain, biaya hidup di Kamboja cukup terjangkau, sehingga pekerja dapat menghemat lebih banyak dari pendapatannya.
4. Tips untuk Calon Pekerja Online
Bagi calon pekerja online asal Indonesia yang berencana untuk bekerja di Kamboja, berikut beberapa tips yang dapat membantu:
- Cek Legalitas Pekerjaan: Pastikan untuk memeriksa keabsahan kontrak kerja dan legalitas perusahaan sebelum memutuskan untuk pindah. Hubungi konsulat Indonesia di Kamboja untuk informasi lebih lanjut.
- Jangan Serahkan Dokumen Pribadi Secara Sembarangan: Hindari menyerahkan paspor atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Banyak penipuan yang melibatkan penahanan paspor pekerja.
- Cari Tahu Tentang Perusahaan: Lakukan riset menyeluruh tentang reputasi perusahaan. Baca ulasan dari pekerja sebelumnya atau kontak komunitas Indonesia di Kamboja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Jaga Komunikasi dengan Keluarga: Pastikan selalu berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia selama bekerja di Kamboja. Terutama untuk melaporkan situasi jika ada masalah di tempat kerja.
Kesimpulan
Bekerja secara online di Kamboja dapat menjadi peluang menarik bagi calon pekerja asal Indonesia, terutama di sektor layanan pelanggan, teknologi, dan digital marketing. Namun, calon pekerja harus waspada terhadap penipuan perekrutan, kondisi kerja yang buruk, dan memastikan mereka memiliki izin kerja yang sah. Dengan persiapan yang tepat, bekerja di Kamboja bisa menjadi pengalaman yang menguntungkan baik dari segi finansial maupun profesional.
Apa Itu Visa Kerja dan Bagaimana Proses Pengajuannya?
Apa Itu Visa Kerja dan Bagaimana Proses Pengajuannya?
Ketika akan bekerja di luar negeri, seorang itu harus mempunyai visa kerja. Tetapi seringkali cuma sedikit orang yang ketahui mengenai apa itu visa kerja dan bedanya dengan visa usaha atau visa wisatawan. Ada beberapa tipe visa yang harus dipahami, satu diantaranya visa kerja dan bagaimana proses pengajuannya. Tanpa kantongi visa kerja, Anda dapat digolongkan sebagai karyawan ilegal. Oleh karenanya, baca informasi komplet berkenaan visa kerja di bawah ini.
Apa Itu Visa Kerja?
Untuk Anda yang hendak pergi ke digenespanol.com luar negeri, ada dua document yang wajib dibawa, yakni paspor dan visa. Sejauh ini, beberapa orang lebih familier dengan visa usaha, visa wisatawan, dan visa siswa. Walau sebenarnya dua tipe visa yang lain harus dipahami , yakni visa usaha dan visa kerja. Bila Anda ke luar negeri untuk maksud bekerja, karena itu wajib tahu dan memahami apa itu visa kerja supaya lawatan Anda tidak digolongkan menyalahi hukum.
Apa itu visa kerja? Visa kerja ialah tipe visa yang dipakai untuk karyawan asing yang hendak bekerja di negara lain . Maka, visa ini adalah bukti jika seorang dibolehkan untuk bekerja di negara tujuan yang umumnya berlaku sama sesuai kontrak kerja. Hingga, visa kerja tidak bisa diperpanjang.
Visa kerja jadi persyaratan wajib yang haru dipunyai semuanya orang yang bekerja di negara lain. Visa itu adalah pertanda atau status seorang dipandang seperti karyawan legal. Selainnya bekerja, Anda yang hendak magang di perusahaan yang berada di negara lain memerlukan visa kerja. Masyarakat negara asing yang hendak bekerja di Indonesia juga wajib visa itu. Harus dipahami jika ada banyak tipe visa kerja, seperti visa kerja sementara, visa kerja semi tetap, dan visa kerja tetap.
Persyaratan Visa Kerja dan Langkah Membuat Visa Kerja
Sesudah tahu apa itu visa kerja, waktunya mengulas langkah apply visa kerja atau langkah ajukan visa kerja. Kenyataannya, proses pengajuan visa berlainan bergantung pada setiap tipe visa. Contohnya, masyarakat negara asing yang bekerja dan jadi pegawai di Indonesia wajib kantongi Visa Tinggal Terbatas (visa kerja) atau disebutkan visa kerja C312. Visa kerja ke Indonesia dapat disodorkan dengan online melalui web visa online. Berikut persyaratan membuat visa kerja dan document apa yang diperlukan:
1. Surat penjaminan dari Penjamin yang disebut pemberi kerja dari Orang Asing
2. Paspor berkebangsaan yang resmi dan tetap berlaku dengan ketetapan:
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 12 bulan untuk yang hendak lakukan tugas di daerah Indonesia, paling lama 180 hari
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 18 bulan untuk yang hendak lakukan tugas atau ada di daerah Indonesia, paling lama setahun
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 30 bulan untuk yang hendak lakukan tugas atau ada di daerah Indonesia, paling lama 2 tahun
1. Document sebagai bukti jika Anda mempunyai ongkos hidup untuk dianya dan/atau keluarganya sepanjang ada di daerah Indonesia sedikitnya 2.000 dolar AS atau sama dengan
2. Pas-foto warna terkini sama ukuran 4 cm x 6 cm dan background warna putih sekitar dua helai
3. Surat referensi dari lembaga berkuasa yang mengepalai bidang ketenagakerjaan atau lembaga berkaitan yang lain
4. Surat referensi dari Tubuh Intelijen Negara (BIN) untuk pemohon masyarakat negara substansi tertentu yang bekerja atau petinggi pada kamar dagang.
Ada document tambahan yang penting diikutkan, yaitu pemohon telah vaksin Covid-19 jumlah komplet. Sesudah mempersiapkan document syarat, ikutinya proses pengajuannya, meliputi:
1. Akses web Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung lewat Kesepakatan Visa Online
2. Isi datanya dan kirim
3. Nantikan petinggi Imigrasi mengecek document kelengkapan syarat
4. Peroleh code pembayaran sesudah document syarat dipastikan komplet
5. Bayar ongkos imigrasi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan
6. Tunggu hingga petinggi Imigrasi membuat profile dan mengonfirmasi data. Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dituntaskan dalam kurun waktu paling lama empat hari kerja, terhitung sesudah pembayaran.
7. Kesepakatan penerbitan visa didapat dan diedarkan.
Berapakah Lama Visa Kerja Turun?
Sesudah meng ikuti semua proses pengajuan visa kerja, waktunya Anda menanti penerbitan visa itu. Lama waktu menanti visa kerja bergantung negara yang hendak dituju. Tetapi, umumnya cuma sekitar seminggu. Di Indonesia sendiri, visa kerja akan dikeluarkan paling lamban empat hari kerja sesudah pembayaran.
Sama dengan Indonesia, pengajuan visa ke arah Amerika Serikat sekitar empat hari kerja saja. Dan visa untuk lawatan ke Korea Selatan dapat memerlukan waktu 3 hari. Untuk pergi ke Jepang, pengajuan visa lebih semakin lama karena proses penerbitannya perlu waktu lima harian. Berikut sejumlah daftar tujuan dan lamanya waktu pengajuan sampai penerbitan visanya:
Inggris Raya perlu waktu 6-8 minggu
Australia perlu waktu 4-6 minggu
Selandia Baru perlu waktu 2-5 bulan
Kanada perlu waktu dua bulan
Negara-Negara Eropa perlu waktu 4-20 hari.
Ongkos Pembikinan Visa Kerja
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pembikinan visa kerja dikenai ongkos tertentu. Rerata ongkos visa kerja ini disamakan lama saat tinggal. Penting diingat, ongkos pembikinan visa bergantung peraturan negara tujuan . Supaya bisa memperoleh visa kerja di Indonesia, berikut perincian ongkosnya:
Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permintaan
Kesepakatan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas setahun: Rp1.500.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas 2 tahun: Rp2.000.000 per permintaan.
Jika ingin memperoleh visa kerja di Korea Selatan, karena itu ongkosnya juga berlainan. Keseluruhan ongkos pembikinan visa kerja dengan saat tinggal lebih dari 91 hari dapat capai sekitaran Rp1.160.000. Ongkos itu telah termasuk ongkos administrasi. Dan visa kerja ke Jepang range Rp330.000 per tanggal 1 April 2023.
Tersebut keterangan mengenai apa itu visa kerja dan proses pengajuannya. Mudah-mudahan artikel berkenaan visa kerja ini bermanfaat untuk Anda!
Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural
Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural.
Batam – (Jumat, 18/12). Sekarang ini keperluan ekonomi yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup sangat tinggi, jumlah calon karyawan di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu diperlukan lapangan kerja yang sanggup untuk penuhi jumlah karyawan di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satunya lapangan kerja yang banyak disukai oleh karyawan Indonesia ialah jadi Karyawan Migran. Tetapi Karyawan Migran asal dari Indonesia atau dipersingkat PMI ini kerap kali jadi PMI Non Prosedural, baik karena ada nya penawaran atau ide individu. Harus dipahami Teman dekat Imigrasi semua, jika lingkungan di luar negeri ialah dunia yang masih sama sekali berlainan dengan negara kita tersayang . Maka, tolak bila ada penawaran jadi Karyawan Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan bujukan pendapatan yang besar atau apapun itu. Kerjakan pengurusan hal pemberian izin dan syarat sama sesuai proses yang berjalan. Untuk memperjelasnya silahkan kita ulas lebih detil berkenaan PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural.
Apa itu PMI Non Prosedural?
PMI Non Prosedural ialah Masyarakat Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak lewat Prosedural Peletakan PMI yang betul, diantaranya : memanipulasi document dan merekayasa data Calon PMI, document tidak komplet, meremehkan Proses dan Proses Peletakan PMI yang sudah ditata oleh undang-undang dan ketetapan hukum yang berjalan, tidak memakai visa kerja, dengan kontribusi pelaku baik barisan atau perseorangan.
Latar Belakang Berlangsungnya PMI Non Prosedural :
• Rendahnya pendidikan, terbatasinya lapangan kerja dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
• Terbatasinya akses informasi / minimnya pengetahuan warga mengenai proses peletakan dan perlindungan PMI.
• Rayu bujuk dan janji manis mendapat upah tinggi lewat proses ringkas.
• Salah pemahaman mengartikan PMI
• Pelaku yang mengikutsertakan keluarga.
Risiko jadi PMI Non Prosedural :
PMI Non Prosedural rawan penipuan oleh penyalur dan eksplorasi. Pada beberapa kasus awalnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak dapat pergi karena mendadak penyalurnya larikan diri.
PMI Non Prosedural tidak terjaga keamanan dan pelindungan hukum di negara peletakan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapatkan pelindungan dengan optimal dari Pemerintahan dan memungkinkan diberlakukan tidak manusiawi dimulai dari penampungan sampai ke luar negeri.
PMI Non Prosedural bisa jadi dibayar benar-benar rendah, bahkan juga ada yang tidak dibayarkan karena tidak berkekuatan hukum.
Terbatasi hak dan kewajibannya oleh pemakai jasa tenaga kerja / majikan.
Diamankan, dipenjara dan dideportasi oleh aparatur keamanan negara di tempat. Ini mengakibatkan PMI Non Prosedural selalu khawatir, cemas diamankan oleh aparatur keamanan yang melakukan razia.
Tidak ada agunan sosial tenaga kerja / asuransi bila alami sakit, bencana, kecelakaan kerja dan kematian.
Menurut UU No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia, Calon Karyawan Migran Indonesia ialah tiap tenaga kerja Indonesia yang penuhi persyaratan sebagai pencari pekerjaan yang hendak bekerja di luar negeri dan tercatat di lembaga pemerintahan kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1). Dan Karyawan Migran Indonesia ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang hendak, sedang, atau sudah lakukan tugas dengan terima gaji di luar daerah Republik Indonesia(Pasal 1 ayat 2).
Tujuan pelindungan PMI ialah jamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai masyarakat negara dan Karyawan Migran Indonesia dan jamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Karyawan Migran Indonesia dan keluarganya.
Beberapa jenis PMI mencakup PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja memiliki badan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Tiap Karyawan Migran Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri harus penuhi syarat berumur minimum 18 (delapan belas) tahun, mempunyai kapabilitas, sehat rohani dan jasmani, tercatat dan mempunyai nomor kepesertaan Agunan Sosial dan mempunyai document komplet yang dipersyaratkan.
Document yang perlu dipunyai Calon PMI
Agar bisa ditaruh di luar negeri, Calon PMI wajib mempunyai document yang mencakup:
a. surat info status perkawinan, untuk yang sudah menikah menyertakan foto copy buku nikah;
b. surat info ijin suami atau istri, ijin orangtua, atau ijin wali yang diketahui oleh kades atau lurah;
c. sertifikat kapabilitas kerja;
d. surat info sehat berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diedarkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Kesepakatan Peletakan Karyawan Migran Indonesia; dan
h. Kesepakatan Kerja.
Berikut cara jadi PMI yang Prosedural :
Cari informasi Perusahaan Peletakan Karyawan Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di web : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Mekanisme Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Registrasi Pencaker Online)
Ikuti penerangan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Mendaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
Turut proses penyeleksian yang sudah dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
Tanda-tangani kesepakatan peletakan dengan P3MI yang ditetapkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
Pastikan memiliki dokumen komplet.
Ketahui isi saat sebelum tanda-tangani kesepakatan kerja yang sudah mendapatkan kesepakatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Perekonomian Indonesia (KDEI).
Wajib meng ikuti Pembekalan Akhir Keberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Tercatat dalam Mekanisme Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN ialah Mekanisme pencatatan untuk Calon Karyawan Migran Indonesia yang hendak pergi keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id /)
Sesudah datang di Negara Peletakan, Lapor ke Perwakilan RI di Negara Peletakan.
Sesudah Kontrak Kerja usai, kembali lagi ke tanah air dan Khusus untuk PMI memiliki masalah, lapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Lapangan terbang / Dermaga.
Untuk Informasi dan Diskusi bisa mengontak BP2MI (Tubuh Perlindungan Karyawan Migran Indonesia) lewat Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 di luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770. Web : https://bp2mi.go.id/
Untuk membuat perlindungan Masyarakat Negara Indonesia sejak awal, Imigrasi mengaplikasikan prosedur ketat untuk WNI yang hendak pergi ke luar negeri. Untuk WNI yang hendak ajukan paspor untuk maksud bekerja, wajib menyertakan surat referensi dari disnaker. Ketetapan ini telah di mengatur dalam surat Selebaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 mengenai Penegasan Proses Penangkalan TKI Nonprosedural. Syarat ini ialah cara pemerintahan untuk menghambat Karyawan Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang dicemaskan akan menyalahi hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Harus diingat, pelanggaran hukum seorang masyarakat negara asing akan berkonsekuensi pada deportasi.
Jadi STOP bekerja secara NON-PROSEDURAL !! Bekerja secara ilegal di luar negeri berefek tinggi pada pelanggaran hukum yang bisa berbuntut pada hukuman penjara, deportasi dan blacklist. Mudah-mudahan informasi ini berguna untuk Sahabat Imigrasi Batam yah, jika Sahabat Imigrasi Batam memerlukan informasi berkaitan service Paspor silakan kontak nomor hotline Servis Paspor Kantor Imigrasi Batam di nomor 081364700070.
Masih tetap taati prosedur kesehatan, menggunakan masker, membersihkan tangan dan jaga jarak untuk kesehatan kita bersama-sama dan orang sekeliling. Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu…”
Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Beragam Masalahnya
Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Beragam Masalahnya
Pemahaman TKI – Tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah program pemerintahan yang mempunyai tujuan tingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat training dan praktek untuk kenaikan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, yakni dengan manfaatkan peluang kerja internasional yang ada. TKI ialah panggilan untuk masyarakat negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan lain-lain) dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu. TKI wanita disebutkan tenaga kerja wanita (TKW). Akan tetapi, istilah TKI kerap kali dikonotasikan karyawan kasar.
Selainnya kurangi angka pengangguran, TKI adalah devisa yang lumayan besar untuk negara. Indonesia mendapat devisa dari pengangkutan tenaga kerja ke luar negeri lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya. Bantuan TKI pada devisa negara pada 2004 capai sekitaran US $ 170 juta atau 1,53 triliun dengan kurs US$ 1 = Rp 9000. Devisa itu diprediksi terus akan bertambah tahun selanjutnya ingat keinginan pada TKI terus mengucur. Hal tersebut muncul karena TKI dipandang sanggup bekerja secara baik.
Menurut Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi, Ali bin Ibrahim Al Namlah, tenaga kerja dari Indonesia bekerja secara baik, santun, dan mempunyai adab yang bagus, hingga diterima baik oleh warga Arab Saudi. Kepala Tubuh Nasional Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bila Bank Indonesia sepanjang 2009 memberikan laporan devisa dari pengangkutan TKI capai Rp 82 triliun dan jumlah itu tidak termasuk upah karyawan yang dibawa secara langsung saat pulang atau yang dipercayakan ke famili di negara aslinya.
Kenaikan jumlah TKI di Indonesia alami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2001, terdaftar sekitar 55.206 TKI lelaki dan 239.942 TKI wanita, tahun 2002 bertambah jadi 116.706 TKI lelaki dan 363.607 TKI wanita, selanjutnya sampai tahun 2006 banyaknya berlipat-lipat jadi 126.601 TKI lelaki dan 484.935 TKI wanita.
Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1. TKI dalam Sudut pandang Undang-Undang
Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 mengenai peletakan TKI keluar negeri mengatakan jika TKI ialah lelaki atau wanita yang bekerja di luar negeri dalam periode waktu tertentu berdasar kesepakatan kerja lewat proses peletakan TKI. Pasal ini menerangkan jika menjadi TKI harus lewat kesepakatan proses peletakan TKI yang betul dan resmi. Bila tidak lewat proses itu, beberapa TKI nanti akan hadapi permasalahan di negara tempatnya bekerja karena bisa disebutkan sebagai TKI ilegal.
Menurut Pasal 1 sisi (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 mengenai Peletakan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang penuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu dengan terima gaji. Pasal ini menerangkan jika yang diartikan TKI ialah pribadi yang sanggup bekerja dalam rencana hasilkan jasa untuk penuhi tuntutan hidupnya.
Seterusnya, pemahaman karyawan atau pekerja menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ialah tiap orang yang bekerja dengan terima gaji atau imbalan berbentuk lain. Istilah tenga kerja Indonesia (TKI) yang dari istilah tenaga kerja, selanjutnya dikasih tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang memperlihatkan kata arti penting, yakni “tenaga kerja Indonesia”. Dalam pada itu, menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja ialah tiap orang yang sanggup lakukan tugas buat hasilkan barang dan jasa untuk penuhi keperluannya sendiri atau warga.
2. TKI Menurut Opini Beberapa Pakar
Menurut DR Payaman Siamanjuntak pada bukunya dengan judul Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, tenaga kerja ialah warga yang telah atau tengah bekerja, yang mencari tugas, dan yang melakukan aktivitas lain seperti bersekolah dan mengurusi rumah tangga.
Pendapat itu menerangkan jika warga yang telah bekerja, tengah bekerja, atau aktif mencari kerja ialah tenaga kerja; dalam masalah ini calon tenaga kerja atau tenaga kerja yang bekerja atau aktif mencari kerja.Imam Soepomo memiliki pendapat bila yang diartikan karyawan, yakni tiap orang yang lakukan tugas, baik pada jalinan kerja atau luar jalinan kerja, yang kurang pas oleh sementara orang dikatakan sebagai pekerja bebas. Berdasar opini di atas, bisa diketahui bila tenaga kerja ialah orang yang lakukan jalinan kerja. Tetapi, TKI dalam penulisan ini ialah orang yang lakukan jalinan kerja lewat kesepakatan peletakan TKI.
Beberapa puluh Ribu Karyawan Asing di Indonesia: dari Mekanik Alat Berat sampai Direksi
Beberapa puluh Ribu Karyawan Asing di Indonesia: dari Mekanik Alat Berat sampai Direksi
Jumlahnya tenaga asing yang ditempatkan kerja di Indonesia tetap jadi masalah.
Apalagi, rupanya, sebagian besar tenaga asing ditempatkan kerja di tingkat professional, seperti mekanik penempatan beberapa alat berat.
Ini munculkan kekuatiran ingat angka pengangguran di Tanah Air masih tinggi dan lapangan pekerjaan terbatas.
Sebagian besar tenaga professional
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menulis, ada lebih dari 100.000 karyawan asing di Indonesia sepanjang 2019-2021.
Mereka ditempatkan kerja pada beragam kedudukan. Tetapi, terbanyak pada tingkat professional.
Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
Artikel bnp2tki.org
Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
“Berdasar tingkat kedudukan, pada 2019, untuk advisor atau konselor sekitar 27.241. Direksi sekitar 11.508, selanjutnya komisaris sekitar 991, dan manager sekitar 23.082,” kata Direktur Jenderal Pembimbingan Peletakan Tenaga Kerja dan Peluasan Peluang Kerja Kemenaker Suhartono di pertemuan bersama panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR bersama pemerintahan, Selasa (8/2/2022).
“Untuk professional sekitar 46.724,” katanya.
Di tahun selanjutnya yakni 2020, jumlah karyawan asing professional di Indonesia alami pengurangan jadi 41.906 orang.
Pada tahun yang masih sama, karyawan asing yang memegang sebagai konselor ada 21.600 orang, direksi perusahaan 9.956 orang, komisaris 718 orang, dan manager 19.941 orang.
“Untuk tahun 2021, konselor sekitar 20.807, direksi sekitar 8.936, komisaris sekitar 656, manager sekitar 19.127, dan professional sekitar 38.745,” terang Suhartono.
Dari jumlahnya karyawan asing di bagian professional, terbanyak ditempatkan kerja sebagai mekanik. Beberapa karyawan itu sebagian besar diberikan tugas pada penempatan beberapa alat berat.
Menurut Suhartono, tenaga asing diperlukan dalam masalah ini untuk mempermudah pemakaian beberapa alat berat yang biasanya operasionalisasinya memakai bahasa asing.
“Yang professional ini ialah banyakan tenaga tehnis, mekanik, contohnya untuk penempatan beberapa alat berat,” tutur Suhartono
“Karena ini terkait dengan permasalahan untuk bahasa, panduannya (panduan alat) dari negara asal mereka, menjadi ini memerlukan,” katanya.
Suhartono juga mengklaim, beberapa karyawan asing itu sesaat ditempatkan kerja di Indonesia. Mereka disebutkan cuma bekerja sepanjang lebih kurang enam bulan.
Banyaknya turun
Walau banyaknya ada banyak, Suhartono ungkap, angka karyawan asing selama saat wabah Covid-19 alami pengurangan.
“Perubahan pada periode Covid-19, terjadi pengurangan pada 2019 sekitar 109.546 karyawan, jadi 93.761 pada 2020, dan pada 2021 sekitar 88.271,” kata Suhartono.
Karyawan asing di bagian jasa contohnya, di tahun 2019 banyaknya capai 65.416 orang.
Selanjutnya, pada bidang industri sekitar 41.418 orang, dan bidang pertanian dan maritim sekitar 2.712.
“Maka keseluruhan pada 2019 sekitar 109.546 (karyawan asing),” kata Suhartono.
Sementara, tahun 2020 karyawan asing di bidang jasa menurun jadi 53.323 orang. Bidang industri menurun jadi 38.087 orang, dan bidang pertanian-maritim jadi 2.351 orang.
Dengan begitu, tahun 2020 jumlah karyawan asing di Indonesia berdasar kelompok tipe usaha capai 93.761 orang.
“Sementara, pada 2021, untuk bidang jasa sekitar 46.795, industri sekitar 39.225, pertanian dan maritim sekitar 2.251 . Maka keseluruhan pada 2021 sekitar 88.271,” papar Suhartono.
Menurut Suhartono, pengurangan jumlah karyawan asing ini tidak terlepas dari ada peraturan pengaturan TKA di periode wabah Covid-19.
Mengancam tenaga kerja dalam negeri?
Tidak dapat disangkal, jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia jadi kekuatiran untuk karyawan dalam negeri. Apalagi, ada banyak angkatan kerja Indonesia yang tidak bekerja.
Tubuh Pusat Statistik (BPS) memberikan laporan, ada 9,1 juta pengangguran di Indonesia per Agustus 2021.
Walau masih tinggi, jumlah tersebut turun sekitaran 670.000 orang dibanding Agustus 2020 yang capai 9,77 juta orang.
Melihat ini, Pemerhati Peraturan Public Kampus Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi memandang, jumlahnya beberapa alat berat yang dihadirkan di luar negeri untuk kepentingan pembangunan mengakibatkan Indonesia harus mengaryakan tenaga asing.
“Saya menyaksikan banyak beberapa barang baru yang orang Indonesia saya berpikir belum dapat sampai ke situ,” kata Yogi ke bnp2tki.org, Selasa (8/2/2022).
Menurut Yogi, bila kondisinya begitu, mau tidak mau tenaga asing harus ditempatkan kerja. Akan tetapi, dia menjelaskan, semestinya tenaga asing bertindak selaku pengiring untuk karyawan Indonesia.
Dengan begitu, Indonesia tidak cuma mengaryakan tenaga asing, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang ditransfer oleh beberapa karyawan asing.
“Harus ditegaskan jika di depan bangsa kita dapat menjalankan tersebut. Saya berpikir tenaga kerja asing itu ada menjadi pengiring, transfer knowledge (pengetahuan),” katanya.
Tetapi, lebih dari itu, menurut Yogi yang juga sangat penting ialah jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia yang tidak terdaftar oleh pemerintahan. Menurutnya, beberapa karyawan ini lebih banyak ditempatkan kerja di tingkat professional, bahkan juga sebagai pelayan toko.
Masalah berikut yang menurut Yogi sampai sekarang ini tidak dapat dituntaskan oleh pemerintahan dan semestinya selekasnya dilakukan tindakan.
“Yang tidak teregistrasi itu yang semestinya ditindak. Karena di depan beberapa orang berlualitas itu akan susah diketemukan di Indonesia karena umumnya berlari ke luar negeri,” katanya.
Pro dan Melawan Tumbuh suburnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Pro dan Melawan Tumbuh suburnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Tidak bisa disangkal kembali bila mencari kerja adalah suatu hal yang termasuk susah-susah gampang. Ini mungkin dirasa oleh beberapa pencari pekerjaan dari saat ke saat. Beragam argumen dari masalah ini muncul karena beragam faktor seperti makin tumbuh suburnya beberapa pencari pekerjaan, kwalifikasi yang makin bertambah dari hari ke hari, minimnya rekanan, bahkan juga karena masuknya tenaga kerja asing. Alasan-asalan itu jadikan beberapa pencari pekerjaan memerlukan usaha lebih dan bukan hanya mempunyai soft kemampuan mempuni tapi juga mempunyai rekanan atau peruntungan saat memperoleh tugas.
Tapi seiring waktu berjalan tenaga kerja asing dipandang seperti kompetitor atau kompetitor oleh beberapa pencari pekerjaan lokal (Tenaga Kerja Dalam Negeri), ini bukan tanpa argumen. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia yang makin tumbuh subur jadikan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipandang seperti kompetitor atau kompetitor. Ditambah belakangan ini dengan adanya banyak perusahaan Lokal lebih pilih mengambil beberapa karyawan asing dibandingkan pilih dan menimpa tenaga kerja dalam negeri. Tidak stop sampai disitu, jumlahnya investor atau pemilik perusahaan dari bangsa yang lain masuk ke dalam Indonesia membuat beberapa investor dan pemilik perusahaan itu pilih mengaryakan beberapa orang dari negaranya. Peristiwa itu secara tidak segera membuat lapangan pekerjaan di Indonesia jadi makin sempit dan bukan mustahil hal itu mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia jadi membesar. Karena itu seringkali sentimen pada beberapa karyawan asing itu ada di Indonesia.
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sudah jadi kontroversi dari hari ke hari. Beragam karena karena muncul karena masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.
Berikut sejumlah argumen positif karena ada karyawan asing di Indonesia, salah satunya ialah
Secara tidak segera memang masuknya tenaga kerja asing di Indonesia akan bawa dampak positif untuk beberapa karyawan dalam negeri, ini dikarenakan oleh kualitas dari karyawan dalam negeri dapat semakin baik dari soft kemampuan atau hard kemampuan dengan kehadiran beberapa karyawan asing itu.
Masuknya tenaga kerja asing akan memacu produktifitas beberapa tenaga kerja lokal. Bila direspon positif masuknya tenaga kerja asing di Indonesia akan memunculkan kompetisi untuk bersaing menajadi lebih bagus untuk beberapa tenaga kerja lokal supaya bisa dipertahankan dan memperoleh lokasi yang lebih baik dari beberapa karyawan asing.
Bisa adopsi beragam tehnologi lebih cepat, penerimaan karyawan asing tidak dapat disangkal akan menambahkan pengatuhan pada sektor tehnologi untuk beberapa karyawan lokal karena kehadiran karyawan asing dari negara maju bisa mengangkat pengetahuan sekitar tehnologi untuk beberapa karyawan lokal.
Di lain sisi sudah pasti argumen positf dari masuknya tenaga kerja asing itu akan bawa dampak negatif, dampak negatif dari karyawan asing itu salah satunya ialah:
Penyempitan peluang kerja untuk beberapa karyawan dalam negeri karena karyawan asing dipandang lebih kapabel.
Meluasnya sektor dan kedudukan yang bisa dijalankan oleh beberapa karyawan asing. Ini sudah pasti akan menambahkan kesusahan untuk karyawan lokal untuk memperoleh tugas, karena karyawan asing bisa dengan bebas tempati beragam posisi dari yang teratas sampai yang paling bawah.
Kualitas dari beberapa karyawan asing dipandang tidak terlampau krusial bila dibanding beberapa karyawan lokal yang membuat beberapa karyawan lokal dianak tirikan dengan kekuatan dan kwalitasnya.
Karena ada hal itu membuat kita beberapa karyawan yang hendak bekerja dinegeri sendiri agar lebih berusaha dan mempertajam kekuatan yang kita punyai agar bisa lebih berkompetisi dengan karyawan asing. Dengan demikian peluang kita menjadi karyawan yang bisa dihandalkan untuk perusahaan akan makin bertambah besar dan kekuatan kita berkompetisi dengan karyawan asing dapat difavoritkan.
Solusi temui Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Solusi temui Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Kamis, 30 Maret 2017- Instansi Pembahasan Hukum Internasional Fakultas Hukum Kampus Indonesia (LPHI FHUI) melangsungkan Ahli Rapat “Hadapi Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia” pada Kamis (30/3) di Ruangan Guru Besar FHUI, Universitas UI Depok.
Ahli rapat ini adalah rutinitas yang diadakan oleh LPIHI FHUI tiap bulan, yang mengundang beberapa ahli dalam rumor detil yang berkaitan dengan perubahan terbaru. Diakhir maret ini, LPHI mengusung topik berkenaan ketenagakerjaan yang disebut salah satunya rumor aktual dan vital di Indonesia.
Mendatangkan tiga ahli, yakni Prof. Maknaanto Juwana (Guru Besar FHUI), H. Arsul Sani, S.H., M.Sang. (Anggota Komisi III DPR RI), Yudi Kurniadi., S.H., M.H. (Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Saat sebelum beberapa ahli merepresentasikan materi, Ketua LPHI FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Wakil Dekan Sektor Akademis, Penelitian dan Kemahasiswaan) memberikan sepatah kata.
Berdasar data Tubuh Pusat Statistik yang dikutip di tahun 2016
ada 125.443.748 angkatan kerja di Indonesia dan 5,61% salah satunya tetap tidak bekerja. Rumor tenaga kerja tetap terus-terusan jadi jadwal yang diulas oleh Pemerintahan Pusat dan Wilayah. Di lain sisi, Kementerian Tenaga Kerja menulis ada 74.143 tenaga kerja karyawan ilegal yang lakukan pemalsuan document, pemakaian visa wisatawan atau rekreasi walau sebenarnya bekerja di Indonesia, dan dalam banyak wilayah malah tidak ditemani oleh tenaga kerja lokal.
Pada intinya mengaryakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia ialah hal yang dibolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Tetapi, realisasinya itu harus penuhi syarat -persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan ketentuan yang lain. Ini adalah usaha pemerintahan untuk mempererat masuknya TKA hingga lapangan pekerjaan dalam negeri tetap diproteksi untuk masyarakat negara Indonesia. Salah satunya ketentuan yang mempererat masuknya TKA ialah Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing seperti sudah diganti Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu, ditata jika pemberi kerja TKA harus juga bisa menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurangnya 10 orang dalam tiap satu TKA yang ditempatkan kerja. Disamping itu ada pulai kewajiban mempunyai Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Ijin Mengaryakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pemberi kerja TKA. Tetapi tetap, walaupun dalam tataran normatif telah ditata sebegitu rupa, tetap ada pelanggaran yang terjadi pada prakteknya.
Di lain sisi, Indonesia dan sejumlah negara ASEAN yang disebut negara dari TKA yang memiliki masalah terlilit dalam semua instrument ASEAN Economic Community yang ikut mengutamakan pada free flow of labor. Tetapi, seperti azas kedaulatan umumnya, masing-masing realisasinya disamakan hukum nasional di tempat.
Karena itu, Ahli Rapat ini akan mengulas selanjutnya bagaimana prakteknya di atas lapangan, dan bagaimana semestinya etika yang terdapat diterapkan baik dari sektor keimigrasian dan dari sisi penanaman modal asing. Hasil dari Ahli Rapat ini diharap bisa membahas lebih saat berkenaan desas-desus vital yang ada pada kejadian masuknya karyawan ilegal ke Indonesia, menganalisis peristiwa itu dari sisi hukum dan memberi referensi ke beberapa pihak berkaitan dalam melakukan tindakan untuk menuntaskan persoalan itu.
Persyaratan Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia
Persyaratan Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia
Persyaratan TKA yang Bekerja di Indonesia
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di daerah Indonesia.
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia ialah membuat perlindungan tenaga kerja berwarganegara Indonesia yang bekerja di Indonesia hingga bila ada keperluan yang khusus dan benar-benar memerlukan untuk menggunakan tenaga kerja asing, harus dibikin syarat yang ketat supaya tenaga kerja Indonesia terbebas dari persaingan yang kurang sehat. Demikianlah yang diterangkan oleh Togar S.M. Sijabat dalam artikel Apa ada Batasan Umur Untuk Tenaga Kerja Asing?.
Jawab pertanyaan Anda, tiap TKA yang ditempatkan kerja oleh pemberi kerja TKA harus:
mempunyai pendidikan sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati;
mempunyai kapabilitas atau pengalaman kerja sedikitnya lima tahun sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati; dan
mengubah kepiawaiannya ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Selainnya syarat di atas, TKA bisa ditempatkan kerja di Indonesia cuma dalam jalinan kerja untuk kedudukan tertentu dan waktu tertentu dan mempunyai kapabilitas sesuai kedudukan yang hendak ditempati.[3] Kedudukan tertentu yang bisa ditempati oleh TKA diputuskan oleh menteri sesudah mendapatkan saran dari kementerian/instansi berkaitan.
Laporan TKA yang Belum Penuhi Persyaratan Bekerja di Indonesia
Jawab pertanyaan Anda, berkenaan laporan TKA, kami kurang terang apa yang Anda tujuan mengenai laporan TKA di sini. Konsepnya, bila TKA tidak penuhi persyaratan seperti diputuskan dalam ketentuan perundang-undangan, karena itu TKA itu tidak bisa ditempatkan kerja oleh pemberi kerja. Ini karena agar bisa mengaryakan TKA, tiap pemberi kerja yang mengaryakan TKA wajib mempunyai gagasan pemakaian TKA yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Disamping itu pemberi kerja harus mempunyai legitimasi ijin mengaryakan TKA yang berbentuk Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yakni gagasan pemakaian TKA pada kedudukan tertentu dan periode waktu tertentu,[6] yang ditetapkan oleh menteri atau petinggi yang dipilih.[7]
Bila perusahaan atau pemberi kerja mengaryakan TKA tanpa memiliki ijin, pemerintahan pusat atau pemda sesuai wewenangnya bisa kenakan ancaman administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Lantas, berkenaan laporan yang Anda tujuan, dalam Pasal 32 ayat (1) PP 34/2021 disebut pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan tiap satu tahun ke menteri atau petinggi yang dipilih untuk penerapan:
pemakaian TKA;
pendidikan dan training kerja untuk Tenaga Kerja Pengiring TKA; dan
pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan penerapan pemakaian TKA untuk tugas yang memiliki sifat sementara sesudah usainya kesepakatan kerja ke menteri atau petinggi yang dipilih
Selanjutnya pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan ke Menteri atau petinggi yang dipilih untuk kesepakatan kerja TKA yang sudah usai atau disudahi saat sebelum periode waktu kesepakatan kerja usai.
Dan pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan dan/atau dinas yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan propinsi, yang lakukan pemantauan pada etika pemakaian TKA sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan di bagian ketenagakerjaan.
Disamping itu, pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh petinggi imigrasi yang bekerja di bagian pemantauan dan pengusutan keimigrasian, dengan terkoordinasi sesuai cakupan pekerjaan dan wewenang masing-masing.
Jawab pertanyaan Anda, penulis awalnya yang menginterviu Umar Kasim juga menjelaskan semestinya sejak awal kali dari pengajuan RPTKA, tentu saja dicheck apa TKA yang ditempatkan kerja penuhi persyaratan atau mungkin tidak. Bila tidak penuhi persyaratan, karena itu RPTKA tidak disepakati.
Bila dijumpai perusahaan mengaryakan TKA yang tidak penuhi persyaratan, contohnya seorang TKA mempunyai kapabilitas di pemasaran, tetapi dia ditempatkan kerja pada bagian slot mahjong gacor financial administration, karena itu persyaratan TKA tidak tercukupi dan ijin mengaryakan TKA perusahaan itu (RPTKA) dapat ditarik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan;
Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja;
Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing;
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Penerapan Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing
Tutorial Komplet dan Ringkas Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Tutorial Komplet dan Ringkas Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Bagi:
Bagaimana mengurusi ijin Tenaga Kerja Asing? Ada beberapa syarat yang perlu disanggupi baik oleh TKA tersebut atau pemberi tenaga kerja. Dalam pada itu, sampai Mei 2021, Kemenaker telah memberi ijin kerja ke 15.760 Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah itu menempati dengan detil terbagi dalam tingkat professional 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manajer 2.490 orang, direksi 595 orang dan komisaris sekitar 49 orang. Nach, agar bisa mengurusinya, berikut penjelasannya!
Dasar Ulasan
1. Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing
2. Dasar Hukum
3. Tujuan Peletakan TKA di Indonesia
4. Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
5. Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)
6. Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
7. Kewajiban yang Mengaryakan TKA
8. Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing
Ijin Tenaga Kerja Asing ialah surat keputusan yang berisi ketentuan dibolehkannya Masyarakat Negara Asing (WNA) agar dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam masalah ini, tujuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum
Ketentuan Presiden No.20 / 2018 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018)
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Ketentuan ini mengambil ketentuan awalnya yakni Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.
Ketentuan Pemerintahan No.34 tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut ketentuan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021)
Tujuan Peletakan TKA di Indonesia
Selanjutnya, ada banyak tujuan peletakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, diantaranya:
Penuhi keperluan tenaga kerja professional dan trampil pada sektor tertentu yang masih belum bisa diisi
oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Percepat proses pembangunan nasional dengan proses pindah tehnologi atau pindah ilmu dan pengetahuan, khususnya di bagian industri.
Meluaskan peluang kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tingkatkan investasi asing untuk mendukung pembangunan di Indonesia.
Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
Berikut tubuh yang bisa mengaryakan TKA, diantaranya:
Lembaga pemerintahan, perwakilan negara asing dan tubuh internasional.
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor informasi asing yang lakukan aktivitas di Indonesia.
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
Tubuh hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang dibangun berdasar hukum di Indonesia atau tubuh usaha asing yang tercatat di lembaga yang berkuasa. PT yang diartikan dieksepsikan untuk PT yang berwujud perseorangan.
Instansi sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
Usaha jasa impresariat.
Tubuh usaha sepanjang yang dibolehkan oleh undang-undang untuk memakai TKA.
Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)
Seterusnya, untuk memperoleh ijin ini, TKA harus penuhi syarat-syarat sesuai Permenaker No.10/2018, salah satunya:
Memiliki pendidikan https://www.esposmartfashion.com/ yang sesuai persyaratan kedudukan yang hendak ditempati oleh TKA.
Memiliki sertifikat kapabilitas atau pengalaman kerja sesuai kedudukan yang hendak ditempati TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
Membuat surat pengakuan wajib mengubah kepiawaiannya ke TKI pengiring yang ditunjukkan laporan penerapan pendidikan dan training.
Memiliki NPWP untuk TKA yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Untuk Anda yang masih belum memiliki NPWP, inilah langkah membuat NPWP.
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang memiliki badan hukum Indonesia.
Kepesertaan Agunan Sosial Nasional untuk TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 (enam) bulan.
Catatan untuk ketetapan point 1, 2 dan 3 tidak berlaku untuk kedudukan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau anggota Pembimbing, anggota Pengurus, dan anggota Pengawas.
Disamping itu, sesuai PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA sampaikan data lewat cara online, data calon TKA harus berisi sedikitnya:
jati diri TKA;
kedudukan TKA dan periode waktu bekerja TKA;
lokasi kerja TKA;
penentuan code dan lokasi domisili TKA;
Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
Berikut persyaratan document untuk ajukan permintaan, diantaranya:
Jati diri pemberi kerja.
Argumen mengaryakan TKA.
Kedudukan atau posisi TKA dalam susunan perusahaan.
Jumlah Tenaga Kerja Asing.
Periode waktu pemakaian Tenaga Kerja Asing.
Lokasi kerja Tenaga Kerja Asing.
Jati diri tenaga kerja pengiring TKA.
Gagasan peresapan TKI tiap tahun.
Disamping itu, document simpatisan dalam permintaan itu, yakni:
Surat permintaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) / ijin usaha pemberi kerja TKA. Nach, inilah langkah memperoleh NIB.
Akte dan keputusan legitimasi pendirian dan/atau peralihan dari lembaga yang berkuasa.
Kenali lebih detil mengenai akte pendirian perusahaan!
Bukti wajib melapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perancangan kesepakatan kerja atau kesepakatan lain.
Bagan yang berisi susunan perusahaan organisasi.
Surat pengakuan untuk pemilihan tenaga kerja pengiring TKA.
Surat pengakuan untuk jalankan pendidikan dan training kerja untuk TKI sesuai kedudukan yang ditempati TKA.
Seterusnya, surat pengakuan untuk memberikan fasilitas training dan pendidikan bahasa Indonesia ke TKA. Tetapi, apabila sudah pintar menggunakan bahasa Indonesia, perusahaan perlu menyertakan surat pengakuan yang menerangkan jika TKA yang berkaitan sanggup menggunakan bahasa Indonesia.
Kewajiban yang Mengaryakan TKA
Untuk pemberi kerja TKA memiliki beberapa kewajiban sesuai PP No.34/2021, yakni:
Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pengiring TKA yang ditempatkan kerja untuk pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA.
Melakukan training kerja dan pendidikan untuk tenaga kerja pengiring TKA sesuai kwalifikasi kedudukan yang ditempati TKA.
Pulangkan TKA ke negara aslinya sesudah kesepakatan kerjanya usai.
Memberikan fasilitas pendidikan dan training bahasa Indonesia ke TKA.
Disamping itu, untuk ketetapan point 1 dan 2 tidak berlaku untuk:
direksi dan komisaris
kepala kantor perwakilan
pembimbing, pengurus dan pengawas yayasan
TKA yang ditempatkan kerja untuk tugas yang memiliki sifat sesaat.
Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Seterusnya, untuk memperoleh legitimasi, inilah tahapnya:
Ajukan permintaan lewat cara online atau online untuk memperoleh antrean online RPTKA.
Melengkapi form document RPTKA.
Upload document RPTKA.
Klarifikasi RPTKA dan scheduling ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Legitimasi RPTKA.
Pemegang RPTKA.
Unit Pelayanan Publik BNP2TKI
Unit Pelayanan Publik BNP2TKI
LAYANAN INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBS INFO)
- Pelayanan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (JOBSINFO) adalah layanan untuk masyarakat/ Pencaker yang ingin bekerja di luar negeri. Pelayanan yang diberikan meliputi; Informasi Peluang Kerja di Luar Negeri, Register online melalui jobsinfo.bnp2tki.go.id, Konsultasi dan lainnya.
LAYANAN PENEMPATAN (SISKOTKLN)
Pelayanan Penempatan adalah Layanan fasilitasi CTKI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam UU No 39 tahun 2004. Layanan yang diberikan meliputi;
- Layanan di UPP Pusat: Penerbitan SIP, Penempatan Pemerintah (G to G dan G to P) serta Layanan untuk Stakeholder.
- Layanan di Daerah meliputi; Register TKI Mandiri/Formal/Re-Entry, Verifikasi Dokumen, PAP dan Penerbitan KTKLN.
- Layanan Penerbitan KTKLN
LAYANAN PENGADUAN TKI BERMASALAH (CRISIS CENTER)
Pelayanan Pengaduan TKI Bermasalah adalah Layanan bantuan yang diberikan kepada TKI yang mengalami masalah pada saat Pra, Masa atau Purna Penempatan . Pengaduan dapat dilaporkan ke Crisis Center di Pusat ataupun daerah, melalui berbagai media meliputi;
- Telepon GRATIS 0800 1000 (domestik) dan +62 21 2924 4800 (Luar Negeri).
- Email ke [email protected]
- SMS ke 7726
- Fax ke +62 21 2924 4810-11
- Surat atau Tatap Muka
LAYANAN PENGADUAN LAINNYA
Pelayanan Pengaduan selain Pengaduan TKI Bermasalah, meliputi;
- Pengaduan dugaan GRATIFIKASI
- Pengaduan Lainnya (Benturan Kepentingan, Ketidakpuasan pelayanan dan lain sebagainya)
LAYANAN PENGADAAN BARANG & JASA (LPSE)
- Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BNP2TKI baik Pusat maupun Daerah
Persyaratan dan Tata Cara untuk mengikuti bisa dilihat langsung melalui LPSE dengan alamat lpse.bnp2tki.go.id
LAYANAN PPID
- Pelayanan Informasi dan Data yang menyangkut Pelayanan Publik di BNP2TKI
SISTEM WHISTLEBLOWER BNP2TKI
- Pelayanan untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BNP2TKI
Lampiran:
1. Unit Pelayanan Publik BNP2TKI