Persyaratan Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia
Persyaratan TKA yang Bekerja di Indonesia
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di daerah Indonesia.
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia ialah membuat perlindungan tenaga kerja berwarganegara Indonesia yang bekerja di Indonesia hingga bila ada keperluan yang khusus dan benar-benar memerlukan untuk menggunakan tenaga kerja asing, harus dibikin syarat yang ketat supaya tenaga kerja Indonesia terbebas dari persaingan yang kurang sehat. Demikianlah yang diterangkan oleh Togar S.M. Sijabat dalam artikel Apa ada Batasan Umur Untuk Tenaga Kerja Asing?.
Jawab pertanyaan Anda, tiap TKA yang ditempatkan kerja oleh pemberi kerja TKA harus:
mempunyai pendidikan sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati;
mempunyai kapabilitas atau pengalaman kerja sedikitnya lima tahun sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati; dan
mengubah kepiawaiannya ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Selainnya syarat di atas, TKA bisa ditempatkan kerja di Indonesia cuma dalam jalinan kerja untuk kedudukan tertentu dan waktu tertentu dan mempunyai kapabilitas sesuai kedudukan yang hendak ditempati.[3] Kedudukan tertentu yang bisa ditempati oleh TKA diputuskan oleh menteri sesudah mendapatkan saran dari kementerian/instansi berkaitan.
Laporan TKA yang Belum Penuhi Persyaratan Bekerja di Indonesia
Jawab pertanyaan Anda, berkenaan laporan TKA, kami kurang terang apa yang Anda tujuan mengenai laporan TKA di sini. Konsepnya, bila TKA tidak penuhi persyaratan seperti diputuskan dalam ketentuan perundang-undangan, karena itu TKA itu tidak bisa ditempatkan kerja oleh pemberi kerja. Ini karena agar bisa mengaryakan TKA, tiap pemberi kerja yang mengaryakan TKA wajib mempunyai gagasan pemakaian TKA yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Disamping itu pemberi kerja harus mempunyai legitimasi ijin mengaryakan TKA yang berbentuk Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yakni gagasan pemakaian TKA pada kedudukan tertentu dan periode waktu tertentu,[6] yang ditetapkan oleh menteri atau petinggi yang dipilih.[7]
Bila perusahaan atau pemberi kerja mengaryakan TKA tanpa memiliki ijin, pemerintahan pusat atau pemda sesuai wewenangnya bisa kenakan ancaman administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Lantas, berkenaan laporan yang Anda tujuan, dalam Pasal 32 ayat (1) PP 34/2021 disebut pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan tiap satu tahun ke menteri atau petinggi yang dipilih untuk penerapan:
pemakaian TKA;
pendidikan dan training kerja untuk Tenaga Kerja Pengiring TKA; dan
pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan penerapan pemakaian TKA untuk tugas yang memiliki sifat sementara sesudah usainya kesepakatan kerja ke menteri atau petinggi yang dipilih
Selanjutnya pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan ke Menteri atau petinggi yang dipilih untuk kesepakatan kerja TKA yang sudah usai atau disudahi saat sebelum periode waktu kesepakatan kerja usai.
Dan pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan dan/atau dinas yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan propinsi, yang lakukan pemantauan pada etika pemakaian TKA sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan di bagian ketenagakerjaan.
Disamping itu, pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh petinggi imigrasi yang bekerja di bagian pemantauan dan pengusutan keimigrasian, dengan terkoordinasi sesuai cakupan pekerjaan dan wewenang masing-masing.
Jawab pertanyaan Anda, penulis awalnya yang menginterviu Umar Kasim juga menjelaskan semestinya sejak awal kali dari pengajuan RPTKA, tentu saja dicheck apa TKA yang ditempatkan kerja penuhi persyaratan atau mungkin tidak. Bila tidak penuhi persyaratan, karena itu RPTKA tidak disepakati.
Bila dijumpai perusahaan mengaryakan TKA yang tidak penuhi persyaratan, contohnya seorang TKA mempunyai kapabilitas di pemasaran, tetapi dia ditempatkan kerja pada bagian financial administration, karena itu persyaratan TKA tidak tercukupi dan ijin mengaryakan TKA perusahaan itu (RPTKA) dapat ditarik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan;
Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja;
Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing;
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Penerapan Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing