Solusi temui Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Kamis, 30 Maret 2017- Instansi Pembahasan Hukum Internasional Fakultas Hukum Kampus Indonesia (LPHI FHUI) melangsungkan Ahli Rapat “Hadapi Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia” pada Kamis (30/3) di Ruangan Guru Besar FHUI, Universitas UI Depok.
Ahli rapat ini adalah rutinitas yang diadakan oleh LPIHI FHUI tiap bulan, yang mengundang beberapa ahli dalam rumor detil yang berkaitan dengan perubahan terbaru. Diakhir maret ini, LPHI mengusung topik berkenaan ketenagakerjaan yang disebut salah satunya rumor aktual dan vital di Indonesia.
Mendatangkan tiga ahli, yakni Prof. Maknaanto Juwana (Guru Besar FHUI), H. Arsul Sani, S.H., M.Sang. (Anggota Komisi III DPR RI), Yudi Kurniadi., S.H., M.H. (Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Saat sebelum beberapa ahli merepresentasikan materi, Ketua LPHI FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Wakil Dekan Sektor Akademis, Penelitian dan Kemahasiswaan) memberikan sepatah kata.
Berdasar data Tubuh Pusat Statistik yang dikutip di tahun 2016
ada 125.443.748 angkatan kerja di Indonesia dan 5,61% salah satunya tetap tidak bekerja. Rumor tenaga kerja tetap terus-terusan jadi jadwal yang diulas oleh Pemerintahan Pusat dan Wilayah. Di lain sisi, Kementerian Tenaga Kerja menulis ada 74.143 tenaga kerja karyawan ilegal yang lakukan pemalsuan document, pemakaian visa wisatawan atau rekreasi walau sebenarnya bekerja di Indonesia, dan dalam banyak wilayah malah tidak ditemani oleh tenaga kerja lokal.
Pada intinya mengaryakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia ialah hal yang dibolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Tetapi, realisasinya itu harus penuhi syarat -persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan ketentuan yang lain. Ini adalah usaha pemerintahan untuk mempererat masuknya TKA hingga lapangan pekerjaan dalam negeri tetap diproteksi untuk masyarakat negara Indonesia. Salah satunya ketentuan yang mempererat masuknya TKA ialah Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing seperti sudah diganti Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu, ditata jika pemberi kerja TKA harus juga bisa menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurangnya 10 orang dalam tiap satu TKA yang ditempatkan kerja. Disamping itu ada pulai kewajiban mempunyai Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Ijin Mengaryakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pemberi kerja TKA. Tetapi tetap, walaupun dalam tataran normatif telah ditata sebegitu rupa, tetap ada pelanggaran yang terjadi pada prakteknya.
Di lain sisi, Indonesia dan sejumlah negara ASEAN yang disebut negara dari TKA yang memiliki masalah terlilit dalam semua instrument ASEAN Economic Community yang ikut mengutamakan pada free flow of labor. Tetapi, seperti azas kedaulatan umumnya, masing-masing realisasinya disamakan hukum nasional di tempat.
Karena itu, Ahli Rapat ini akan mengulas selanjutnya bagaimana prakteknya di atas lapangan, dan bagaimana semestinya etika yang terdapat diterapkan baik dari sektor keimigrasian dan dari sisi penanaman modal asing. Hasil dari Ahli Rapat ini diharap bisa membahas lebih saat berkenaan desas-desus vital yang ada pada kejadian masuknya karyawan ilegal ke Indonesia, menganalisis peristiwa itu dari sisi hukum dan memberi referensi ke beberapa pihak berkaitan dalam melakukan tindakan untuk menuntaskan persoalan itu.