October 9, 2024

Bnp2tki – Info Tenaga Kerja Asing & Imigran Resmi Terbaik 2024

Bnp2tki – Info Tenaga Kerja Asing & Imigran Resmi Terbaik 2024

September 29, 2024 | admin

Apa Itu Visa Kerja dan Bagaimana Proses Pengajuannya?

Apa Itu Visa Kerja dan Bagaimana Proses Pengajuannya?

Ketika akan bekerja di luar negeri, seorang itu harus mempunyai visa kerja. Tetapi seringkali cuma sedikit orang yang ketahui mengenai apa itu visa kerja dan bedanya dengan visa usaha atau visa wisatawan. Ada beberapa tipe visa yang harus dipahami, satu diantaranya visa kerja dan bagaimana proses pengajuannya. Tanpa kantongi visa kerja, Anda dapat digolongkan sebagai karyawan ilegal. Oleh karenanya, baca informasi komplet berkenaan visa kerja di bawah ini.

Apa Itu Visa Kerja?

Untuk Anda yang hendak pergi ke luar negeri, ada dua document yang wajib dibawa, yakni paspor dan visa. Sejauh ini, beberapa orang lebih familier dengan visa usaha, visa wisatawan, dan visa siswa. Walau sebenarnya dua tipe visa yang lain harus dipahami , yakni visa usaha dan visa kerja. Bila Anda ke luar negeri untuk maksud bekerja, karena itu wajib tahu dan memahami apa itu visa kerja supaya lawatan Anda tidak digolongkan menyalahi hukum.

Apa itu visa kerja? Visa kerja ialah tipe visa yang dipakai untuk karyawan asing yang hendak bekerja di negara lain . Maka, visa ini adalah bukti jika seorang dibolehkan untuk bekerja di negara tujuan yang umumnya berlaku sama sesuai kontrak kerja. Hingga, visa kerja tidak bisa diperpanjang.

Visa kerja jadi persyaratan wajib yang haru dipunyai semuanya orang yang bekerja di negara lain. Visa itu adalah pertanda atau status seorang dipandang seperti karyawan legal. Selainnya bekerja, Anda yang hendak magang di perusahaan yang berada di negara lain memerlukan visa kerja. Masyarakat negara asing yang hendak bekerja di Indonesia juga wajib visa itu. Harus dipahami jika ada banyak tipe visa kerja, seperti visa kerja sementara, visa kerja semi tetap, dan visa kerja tetap.

Persyaratan Visa Kerja dan Langkah Membuat Visa Kerja

Sesudah tahu apa itu visa kerja, waktunya mengulas langkah apply visa kerja atau langkah ajukan visa kerja. Kenyataannya, proses pengajuan visa berlainan bergantung pada setiap tipe visa. Contohnya, masyarakat negara asing yang bekerja dan jadi pegawai di Indonesia wajib kantongi Visa Tinggal Terbatas (visa kerja) atau disebutkan visa kerja C312. Visa kerja ke Indonesia dapat disodorkan dengan online melalui web visa online. Berikut persyaratan membuat visa kerja dan document apa yang diperlukan:

1. Surat penjaminan dari Penjamin yang disebut pemberi kerja dari Orang Asing
2. Paspor berkebangsaan yang resmi dan tetap berlaku dengan ketetapan:
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 12 bulan untuk yang hendak lakukan tugas di daerah Indonesia, paling lama 180 hari
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 18 bulan untuk yang hendak lakukan tugas atau ada di daerah Indonesia, paling lama setahun
– Paspor yang resmi dan tetap berlaku minimum 30 bulan untuk yang hendak lakukan tugas atau ada di daerah Indonesia, paling lama 2 tahun

1. Document sebagai bukti jika Anda mempunyai ongkos hidup untuk dianya dan/atau keluarganya sepanjang ada di daerah Indonesia sedikitnya 2.000 dolar AS atau sama dengan
2. Pas-foto warna terkini sama ukuran 4 cm x 6 cm dan background warna putih sekitar dua helai
3. Surat referensi dari lembaga berkuasa yang mengepalai bidang ketenagakerjaan atau lembaga berkaitan yang lain
4. Surat referensi dari Tubuh Intelijen Negara (BIN) untuk pemohon masyarakat negara substansi tertentu yang bekerja atau petinggi pada kamar dagang.

Ada document tambahan yang penting diikutkan, yaitu pemohon telah vaksin Covid-19 jumlah komplet. Sesudah mempersiapkan document syarat, ikutinya proses pengajuannya, meliputi:

1. Akses web Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung lewat Kesepakatan Visa Online
2. Isi datanya dan kirim
3. Nantikan petinggi Imigrasi mengecek document kelengkapan syarat
4. Peroleh code pembayaran sesudah document syarat dipastikan komplet
5. Bayar ongkos imigrasi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan
6. Tunggu hingga petinggi Imigrasi membuat profile dan mengonfirmasi data. Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dituntaskan dalam kurun waktu paling lama empat hari kerja, terhitung sesudah pembayaran.
7. Kesepakatan penerbitan visa didapat dan diedarkan.

Berapakah Lama Visa Kerja Turun?

Sesudah meng ikuti semua proses pengajuan visa kerja, waktunya Anda menanti penerbitan visa itu. Lama waktu menanti visa kerja bergantung negara yang hendak dituju. Tetapi, umumnya cuma sekitar seminggu. Di Indonesia sendiri, visa kerja akan dikeluarkan paling lamban empat hari kerja sesudah pembayaran.

Sama dengan Indonesia, pengajuan visa ke arah Amerika Serikat sekitar empat hari kerja saja. Dan visa untuk lawatan ke Korea Selatan dapat memerlukan waktu 3 hari. Untuk pergi ke Jepang, pengajuan visa lebih semakin lama karena proses penerbitannya perlu waktu lima harian. Berikut sejumlah daftar tujuan dan lamanya waktu pengajuan sampai penerbitan visanya:

Inggris Raya perlu waktu 6-8 minggu
Australia perlu waktu 4-6 minggu
Selandia Baru perlu waktu 2-5 bulan
Kanada perlu waktu dua bulan
Negara-Negara Eropa perlu waktu 4-20 hari.

Ongkos Pembikinan Visa Kerja

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pembikinan visa kerja dikenai ongkos tertentu. Rerata ongkos visa kerja ini disamakan lama saat tinggal. Penting diingat, ongkos pembikinan visa bergantung peraturan negara tujuan . Supaya bisa memperoleh visa kerja di Indonesia, berikut perincian ongkosnya:

Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permintaan
Kesepakatan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas setahun: Rp1.500.000 per permintaan
Ijin Tinggal Terbatas 2 tahun: Rp2.000.000 per permintaan.
Jika ingin memperoleh visa kerja di Korea Selatan, karena itu ongkosnya juga berlainan. Keseluruhan ongkos pembikinan visa kerja dengan saat tinggal lebih dari 91 hari dapat capai sekitaran Rp1.160.000. Ongkos itu telah termasuk ongkos administrasi. Dan visa kerja ke Jepang range Rp330.000 per tanggal 1 April 2023.

Tersebut keterangan mengenai apa itu visa kerja dan proses pengajuannya. Mudah-mudahan artikel berkenaan visa kerja ini bermanfaat untuk Anda!

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 28, 2024 | admin

Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural

Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural.

Batam – (Jumat, 18/12). Sekarang ini keperluan ekonomi yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup sangat tinggi, jumlah calon karyawan di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu diperlukan lapangan kerja yang sanggup untuk penuhi jumlah karyawan di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satunya lapangan kerja yang banyak disukai oleh karyawan Indonesia ialah jadi Karyawan Migran. Tetapi Karyawan Migran asal dari Indonesia atau dipersingkat PMI ini kerap kali jadi PMI Non Prosedural, baik karena ada nya penawaran atau ide individu. Harus dipahami Teman dekat Imigrasi semua, jika lingkungan di luar negeri ialah dunia yang masih sama sekali berlainan dengan negara kita tersayang . Maka, tolak bila ada penawaran jadi Karyawan Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan bujukan pendapatan yang besar atau apapun itu. Kerjakan pengurusan hal pemberian izin dan syarat sama sesuai proses yang berjalan. Untuk memperjelasnya silahkan kita ulas lebih detil berkenaan PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural.

Apa itu PMI Non Prosedural?

PMI Non Prosedural ialah Masyarakat Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak lewat Prosedural Peletakan PMI yang betul, diantaranya : memanipulasi document dan merekayasa data Calon PMI, document tidak komplet, meremehkan Proses dan Proses Peletakan PMI yang sudah ditata oleh undang-undang dan ketetapan hukum yang berjalan, tidak memakai visa kerja, dengan kontribusi pelaku baik barisan atau perseorangan.

Latar Belakang Berlangsungnya PMI Non Prosedural :

• Rendahnya pendidikan, terbatasinya lapangan kerja dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
• Terbatasinya akses informasi / minimnya pengetahuan warga mengenai proses peletakan dan perlindungan PMI.
• Rayu bujuk dan janji manis mendapat upah tinggi lewat proses ringkas.
• Salah pemahaman mengartikan PMI
• Pelaku yang mengikutsertakan keluarga.

Risiko jadi PMI Non Prosedural :

PMI Non Prosedural rawan penipuan oleh penyalur dan eksplorasi. Pada beberapa kasus awalnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak dapat pergi karena mendadak penyalurnya larikan diri.
PMI Non Prosedural tidak terjaga keamanan dan pelindungan hukum di negara peletakan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapatkan pelindungan dengan optimal dari Pemerintahan dan memungkinkan diberlakukan tidak manusiawi dimulai dari penampungan sampai ke luar negeri.
PMI Non Prosedural bisa jadi dibayar benar-benar rendah, bahkan juga ada yang tidak dibayarkan karena tidak berkekuatan hukum.
Terbatasi hak dan kewajibannya oleh pemakai jasa tenaga kerja / majikan.
Diamankan, dipenjara dan dideportasi oleh aparatur keamanan negara di tempat. Ini mengakibatkan PMI Non Prosedural selalu khawatir, cemas diamankan oleh aparatur keamanan yang melakukan razia.

Tidak ada agunan sosial tenaga kerja / asuransi bila alami sakit, bencana, kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut UU No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia, Calon Karyawan Migran Indonesia ialah tiap tenaga kerja Indonesia yang penuhi persyaratan sebagai pencari pekerjaan yang hendak bekerja di luar negeri dan tercatat di lembaga pemerintahan kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1). Dan Karyawan Migran Indonesia ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang hendak, sedang, atau sudah lakukan tugas dengan terima gaji di luar daerah Republik Indonesia(Pasal 1 ayat 2).

Tujuan pelindungan PMI ialah jamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai masyarakat negara dan Karyawan Migran Indonesia dan jamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Karyawan Migran Indonesia dan keluarganya.

Beberapa jenis PMI mencakup PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja memiliki badan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Tiap Karyawan Migran Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri harus penuhi syarat berumur minimum 18 (delapan belas) tahun, mempunyai kapabilitas, sehat rohani dan jasmani, tercatat dan mempunyai nomor kepesertaan Agunan Sosial dan mempunyai document komplet yang dipersyaratkan.

Document yang perlu dipunyai Calon PMI

Agar bisa ditaruh di luar negeri, Calon PMI wajib mempunyai document yang mencakup:
a. surat info status perkawinan, untuk yang sudah menikah menyertakan foto copy buku nikah;
b. surat info ijin suami atau istri, ijin orangtua, atau ijin wali yang diketahui oleh kades atau lurah;
c. sertifikat kapabilitas kerja;
d. surat info sehat berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diedarkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Kesepakatan Peletakan Karyawan Migran Indonesia; dan
h. Kesepakatan Kerja.

Berikut cara jadi PMI yang Prosedural :

Cari informasi Perusahaan Peletakan Karyawan Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di web : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Mekanisme Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Registrasi Pencaker Online)
Ikuti penerangan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Mendaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
Turut proses penyeleksian yang sudah dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
Tanda-tangani kesepakatan peletakan dengan P3MI yang ditetapkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
Pastikan memiliki dokumen komplet.
Ketahui isi saat sebelum tanda-tangani kesepakatan kerja yang sudah mendapatkan kesepakatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Perekonomian Indonesia (KDEI).
Wajib meng ikuti Pembekalan Akhir Keberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Tercatat dalam Mekanisme Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN ialah Mekanisme pencatatan untuk Calon Karyawan Migran Indonesia yang hendak pergi keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id /)
Sesudah datang di Negara Peletakan, Lapor ke Perwakilan RI di Negara Peletakan.
Sesudah Kontrak Kerja usai, kembali lagi ke tanah air dan Khusus untuk PMI memiliki masalah, lapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Lapangan terbang / Dermaga.
Untuk Informasi dan Diskusi bisa mengontak BP2MI (Tubuh Perlindungan Karyawan Migran Indonesia) lewat Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 di luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770. Web : https://bp2mi.go.id/

Untuk membuat perlindungan Masyarakat Negara Indonesia sejak awal, Imigrasi mengaplikasikan prosedur ketat untuk WNI yang hendak pergi ke luar negeri. Untuk WNI yang hendak ajukan paspor untuk maksud bekerja, wajib menyertakan surat referensi dari disnaker. Ketetapan ini telah di mengatur dalam surat Selebaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 mengenai Penegasan Proses Penangkalan TKI Nonprosedural. Syarat ini ialah cara pemerintahan untuk menghambat Karyawan Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang dicemaskan akan menyalahi hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Harus diingat, pelanggaran hukum seorang masyarakat negara asing akan berkonsekuensi pada deportasi.

Jadi STOP bekerja secara NON-PROSEDURAL !! Bekerja secara ilegal di luar negeri berefek tinggi pada pelanggaran hukum yang bisa berbuntut pada hukuman penjara, deportasi dan blacklist. Mudah-mudahan informasi ini berguna untuk Sahabat Imigrasi Batam yah, jika Sahabat Imigrasi Batam memerlukan informasi berkaitan service Paspor silakan kontak nomor hotline Servis Paspor Kantor Imigrasi Batam di nomor 081364700070.

Masih tetap taati prosedur kesehatan, menggunakan masker, membersihkan tangan dan jaga jarak untuk kesehatan kita bersama-sama dan orang sekeliling. Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu…”

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 27, 2024 | admin

Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Beragam Masalahnya

Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Beragam Masalahnya

Pemahaman TKI – Tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah program pemerintahan yang mempunyai tujuan tingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat training dan praktek untuk kenaikan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, yakni dengan manfaatkan peluang kerja internasional yang ada. TKI ialah panggilan untuk masyarakat negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan lain-lain) dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu. TKI wanita disebutkan tenaga kerja wanita (TKW). Akan tetapi, istilah TKI kerap kali dikonotasikan karyawan kasar.

Selainnya kurangi angka pengangguran, TKI adalah devisa yang lumayan besar untuk negara. Indonesia mendapat devisa dari pengangkutan tenaga kerja ke luar negeri lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya. Bantuan TKI pada devisa negara pada 2004 capai sekitaran US $ 170 juta atau 1,53 triliun dengan kurs US$ 1 = Rp 9000. Devisa itu diprediksi terus akan bertambah tahun selanjutnya ingat keinginan pada TKI terus mengucur. Hal tersebut muncul karena TKI dipandang sanggup bekerja secara baik.

Menurut Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi, Ali bin Ibrahim Al Namlah, tenaga kerja dari Indonesia bekerja secara baik, santun, dan mempunyai adab yang bagus, hingga diterima baik oleh warga Arab Saudi. Kepala Tubuh Nasional Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bila Bank Indonesia sepanjang 2009 memberikan laporan devisa dari pengangkutan TKI capai Rp 82 triliun dan jumlah itu tidak termasuk upah karyawan yang dibawa secara langsung saat pulang atau yang dipercayakan ke famili di negara aslinya.

Kenaikan jumlah TKI di Indonesia alami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2001, terdaftar sekitar 55.206 TKI lelaki dan 239.942 TKI wanita, tahun 2002 bertambah jadi 116.706 TKI lelaki dan 363.607 TKI wanita, selanjutnya sampai tahun 2006 banyaknya berlipat-lipat jadi 126.601 TKI lelaki dan 484.935 TKI wanita.

Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

1. TKI dalam Sudut pandang Undang-Undang

Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 mengenai peletakan TKI keluar negeri mengatakan jika TKI ialah lelaki atau wanita yang bekerja di luar negeri dalam periode waktu tertentu berdasar kesepakatan kerja lewat proses peletakan TKI. Pasal ini menerangkan jika menjadi TKI harus lewat kesepakatan proses peletakan TKI yang betul dan resmi. Bila tidak lewat proses itu, beberapa TKI nanti akan hadapi permasalahan di negara tempatnya bekerja karena bisa disebutkan sebagai TKI ilegal.

Menurut Pasal 1 sisi (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 mengenai Peletakan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang penuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu dengan terima gaji. Pasal ini menerangkan jika yang diartikan TKI ialah pribadi yang sanggup bekerja dalam rencana hasilkan jasa untuk penuhi tuntutan hidupnya.

Seterusnya, pemahaman karyawan atau pekerja menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ialah tiap orang yang bekerja dengan terima gaji atau imbalan berbentuk lain. Istilah tenga kerja Indonesia (TKI) yang dari istilah tenaga kerja, selanjutnya dikasih tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang memperlihatkan kata arti penting, yakni “tenaga kerja Indonesia”. Dalam pada itu, menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja ialah tiap orang yang sanggup lakukan tugas buat hasilkan barang dan jasa untuk penuhi keperluannya sendiri atau warga.

2. TKI Menurut Opini Beberapa Pakar

Menurut DR Payaman Siamanjuntak pada bukunya dengan judul Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, tenaga kerja ialah warga yang telah atau tengah bekerja, yang mencari tugas, dan yang melakukan aktivitas lain seperti bersekolah dan mengurusi rumah tangga.

Pendapat itu menerangkan jika warga yang telah bekerja, tengah bekerja, atau aktif mencari kerja ialah tenaga kerja; dalam masalah ini calon tenaga kerja atau tenaga kerja yang bekerja atau aktif mencari kerja.Imam Soepomo memiliki pendapat bila yang diartikan karyawan, yakni tiap orang yang lakukan tugas, baik pada jalinan kerja atau luar jalinan kerja, yang kurang pas oleh sementara orang dikatakan sebagai pekerja bebas. Berdasar opini di atas, bisa diketahui bila tenaga kerja ialah orang yang lakukan jalinan kerja. Tetapi, TKI dalam penulisan ini ialah orang yang lakukan jalinan kerja lewat kesepakatan peletakan TKI.

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 26, 2024 | admin

Beberapa puluh Ribu Karyawan Asing di Indonesia: dari Mekanik Alat Berat sampai Direksi

Beberapa puluh Ribu Karyawan Asing di Indonesia: dari Mekanik Alat Berat sampai Direksi

Jumlahnya tenaga asing yang ditempatkan kerja di Indonesia tetap jadi masalah.

Apalagi, rupanya, sebagian besar tenaga asing ditempatkan kerja di tingkat professional, seperti mekanik penempatan beberapa alat berat.

Ini munculkan kekuatiran ingat angka pengangguran di Tanah Air masih tinggi dan lapangan pekerjaan terbatas.

Sebagian besar tenaga professional

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menulis, ada lebih dari 100.000 karyawan asing di Indonesia sepanjang 2019-2021.

Mereka ditempatkan kerja pada beragam kedudukan. Tetapi, terbanyak pada tingkat professional.

Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
Artikel bnp2tki.org
Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
“Berdasar tingkat kedudukan, pada 2019, untuk advisor atau konselor sekitar 27.241. Direksi sekitar 11.508, selanjutnya komisaris sekitar 991, dan manager sekitar 23.082,” kata Direktur Jenderal Pembimbingan Peletakan Tenaga Kerja dan Peluasan Peluang Kerja Kemenaker Suhartono di pertemuan bersama panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR bersama pemerintahan, Selasa (8/2/2022).

“Untuk professional sekitar 46.724,” katanya.

Di tahun selanjutnya yakni 2020, jumlah karyawan asing professional di Indonesia alami pengurangan jadi 41.906 orang.

Pada tahun yang masih sama, karyawan asing yang memegang sebagai konselor ada 21.600 orang, direksi perusahaan 9.956 orang, komisaris 718 orang, dan manager 19.941 orang.

“Untuk tahun 2021, konselor sekitar 20.807, direksi sekitar 8.936, komisaris sekitar 656, manager sekitar 19.127, dan professional sekitar 38.745,” terang Suhartono.

Dari jumlahnya karyawan asing di bagian professional, terbanyak ditempatkan kerja sebagai mekanik. Beberapa karyawan itu sebagian besar diberikan tugas pada penempatan beberapa alat berat.

Menurut Suhartono, tenaga asing diperlukan dalam masalah ini untuk mempermudah pemakaian beberapa alat berat yang biasanya operasionalisasinya memakai bahasa asing.

“Yang professional ini ialah banyakan tenaga tehnis, mekanik, contohnya untuk penempatan beberapa alat berat,” tutur Suhartono

“Karena ini terkait dengan permasalahan untuk bahasa, panduannya (panduan alat) dari negara asal mereka, menjadi ini memerlukan,” katanya.

Suhartono juga mengklaim, beberapa karyawan asing itu sesaat ditempatkan kerja di Indonesia. Mereka disebutkan cuma bekerja sepanjang lebih kurang enam bulan.

Banyaknya turun

Walau banyaknya ada banyak, Suhartono ungkap, angka karyawan asing selama saat wabah Covid-19 alami pengurangan.

“Perubahan pada periode Covid-19, terjadi pengurangan pada 2019 sekitar 109.546 karyawan, jadi 93.761 pada 2020, dan pada 2021 sekitar 88.271,” kata Suhartono.

Karyawan asing di bagian jasa contohnya, di tahun 2019 banyaknya capai 65.416 orang.

Selanjutnya, pada bidang industri sekitar 41.418 orang, dan bidang pertanian dan maritim sekitar 2.712.

“Maka keseluruhan pada 2019 sekitar 109.546 (karyawan asing),” kata Suhartono.

Sementara, tahun 2020 karyawan asing di bidang jasa menurun jadi 53.323 orang. Bidang industri menurun jadi 38.087 orang, dan bidang pertanian-maritim jadi 2.351 orang.

Dengan begitu, tahun 2020 jumlah karyawan asing di Indonesia berdasar kelompok tipe usaha capai 93.761 orang.

“Sementara, pada 2021, untuk bidang jasa sekitar 46.795, industri sekitar 39.225, pertanian dan maritim sekitar 2.251 . Maka keseluruhan pada 2021 sekitar 88.271,” papar Suhartono.

Menurut Suhartono, pengurangan jumlah karyawan asing ini tidak terlepas dari ada peraturan pengaturan TKA di periode wabah Covid-19.

Mengancam tenaga kerja dalam negeri?

Tidak dapat disangkal, jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia jadi kekuatiran untuk karyawan dalam negeri. Apalagi, ada banyak angkatan kerja Indonesia yang tidak bekerja.

Tubuh Pusat Statistik (BPS) memberikan laporan, ada 9,1 juta pengangguran di Indonesia per Agustus 2021.

Walau masih tinggi, jumlah tersebut turun sekitaran 670.000 orang dibanding Agustus 2020 yang capai 9,77 juta orang.

Melihat ini, Pemerhati Peraturan Public Kampus Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi memandang, jumlahnya beberapa alat berat yang dihadirkan di luar negeri untuk kepentingan pembangunan mengakibatkan Indonesia harus mengaryakan tenaga asing.

“Saya menyaksikan banyak beberapa barang baru yang orang Indonesia saya berpikir belum dapat sampai ke situ,” kata Yogi ke bnp2tki.org, Selasa (8/2/2022).

Menurut Yogi, bila kondisinya begitu, mau tidak mau tenaga asing harus ditempatkan kerja. Akan tetapi, dia menjelaskan, semestinya tenaga asing bertindak selaku pengiring untuk karyawan Indonesia.

Dengan begitu, Indonesia tidak cuma mengaryakan tenaga asing, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang ditransfer oleh beberapa karyawan asing.

“Harus ditegaskan jika di depan bangsa kita dapat menjalankan tersebut. Saya berpikir tenaga kerja asing itu ada menjadi pengiring, transfer knowledge (pengetahuan),” katanya.

Tetapi, lebih dari itu, menurut Yogi yang juga sangat penting ialah jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia yang tidak terdaftar oleh pemerintahan. Menurutnya, beberapa karyawan ini lebih banyak ditempatkan kerja di tingkat professional, bahkan juga sebagai pelayan toko.

Masalah berikut yang menurut Yogi sampai sekarang ini tidak dapat dituntaskan oleh pemerintahan dan semestinya selekasnya dilakukan tindakan.

“Yang tidak teregistrasi itu yang semestinya ditindak. Karena di depan beberapa orang berlualitas itu akan susah diketemukan di Indonesia karena umumnya berlari ke luar negeri,” katanya.

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 25, 2024 | admin

Pro dan Melawan Tumbuh suburnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pro dan Melawan Tumbuh suburnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tidak bisa disangkal kembali bila mencari kerja adalah suatu hal yang termasuk susah-susah gampang. Ini mungkin dirasa oleh beberapa pencari pekerjaan dari saat ke saat. Beragam argumen dari masalah ini muncul karena beragam faktor seperti makin tumbuh suburnya beberapa pencari pekerjaan, kwalifikasi yang makin bertambah dari hari ke hari, minimnya rekanan, bahkan juga karena masuknya tenaga kerja asing. Alasan-asalan itu jadikan beberapa pencari pekerjaan memerlukan usaha lebih dan bukan hanya mempunyai soft kemampuan mempuni tapi juga mempunyai rekanan atau peruntungan saat memperoleh tugas.

Tapi seiring waktu berjalan tenaga kerja asing dipandang seperti kompetitor atau kompetitor oleh beberapa pencari pekerjaan lokal (Tenaga Kerja Dalam Negeri), ini bukan tanpa argumen. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia yang makin tumbuh subur jadikan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipandang seperti kompetitor atau kompetitor. Ditambah belakangan ini dengan adanya banyak perusahaan Lokal lebih pilih mengambil beberapa karyawan asing dibandingkan pilih dan menimpa tenaga kerja dalam negeri. Tidak stop sampai disitu, jumlahnya investor atau pemilik perusahaan dari bangsa yang lain masuk ke dalam Indonesia membuat beberapa investor dan pemilik perusahaan itu pilih mengaryakan beberapa orang dari negaranya. Peristiwa itu secara tidak segera membuat lapangan pekerjaan di Indonesia jadi makin sempit dan bukan mustahil hal itu mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia jadi membesar. Karena itu seringkali sentimen pada beberapa karyawan asing itu ada di Indonesia.

Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sudah jadi kontroversi dari hari ke hari. Beragam karena karena muncul karena masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.

Berikut sejumlah argumen positif karena ada karyawan asing di Indonesia, salah satunya ialah

Secara tidak segera memang masuknya tenaga kerja asing di Indonesia akan bawa dampak positif untuk beberapa karyawan dalam negeri, ini dikarenakan oleh kualitas dari karyawan dalam negeri dapat semakin baik dari soft kemampuan atau hard kemampuan dengan kehadiran beberapa karyawan asing itu.
Masuknya tenaga kerja asing akan memacu produktifitas beberapa tenaga kerja lokal. Bila direspon positif masuknya tenaga kerja asing di Indonesia akan memunculkan kompetisi untuk bersaing menajadi lebih bagus untuk beberapa tenaga kerja lokal supaya bisa dipertahankan dan memperoleh lokasi yang lebih baik dari beberapa karyawan asing.
Bisa adopsi beragam tehnologi lebih cepat, penerimaan karyawan asing tidak dapat disangkal akan menambahkan pengatuhan pada sektor tehnologi untuk beberapa karyawan lokal karena kehadiran karyawan asing dari negara maju bisa mengangkat pengetahuan sekitar tehnologi untuk beberapa karyawan lokal.
Di lain sisi sudah pasti argumen positf dari masuknya tenaga kerja asing itu akan bawa dampak negatif, dampak negatif dari karyawan asing itu salah satunya ialah:

Penyempitan peluang kerja untuk beberapa karyawan dalam negeri karena karyawan asing dipandang lebih kapabel.
Meluasnya sektor dan kedudukan yang bisa dijalankan oleh beberapa karyawan asing. Ini sudah pasti akan menambahkan kesusahan untuk karyawan lokal untuk memperoleh tugas, karena karyawan asing bisa dengan bebas tempati beragam posisi dari yang teratas sampai yang paling bawah.
Kualitas dari beberapa karyawan asing dipandang tidak terlampau krusial bila dibanding beberapa karyawan lokal yang membuat beberapa karyawan lokal dianak tirikan dengan kekuatan dan kwalitasnya.
Karena ada hal itu membuat kita beberapa karyawan yang hendak bekerja dinegeri sendiri agar lebih berusaha dan mempertajam kekuatan yang kita punyai agar bisa lebih berkompetisi dengan karyawan asing. Dengan demikian peluang kita menjadi karyawan yang bisa dihandalkan untuk perusahaan akan makin bertambah besar dan kekuatan kita berkompetisi dengan karyawan asing dapat difavoritkan.

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 24, 2024 | admin

Solusi temui Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia

Solusi temui Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia

Kamis, 30 Maret 2017- Instansi Pembahasan Hukum Internasional Fakultas Hukum Kampus Indonesia (LPHI FHUI) melangsungkan Ahli Rapat “Hadapi Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia” pada Kamis (30/3) di Ruangan Guru Besar FHUI, Universitas UI Depok.

Ahli rapat ini adalah rutinitas yang diadakan oleh LPIHI FHUI tiap bulan, yang mengundang beberapa ahli dalam rumor detil yang berkaitan dengan perubahan terbaru. Diakhir maret ini, LPHI mengusung topik berkenaan ketenagakerjaan yang disebut salah satunya rumor aktual dan vital di Indonesia.

Mendatangkan tiga ahli, yakni Prof. Maknaanto Juwana (Guru Besar FHUI), H. Arsul Sani, S.H., M.Sang. (Anggota Komisi III DPR RI), Yudi Kurniadi., S.H., M.H. (Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Saat sebelum beberapa ahli merepresentasikan materi, Ketua LPHI FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Wakil Dekan Sektor Akademis, Penelitian dan Kemahasiswaan) memberikan sepatah kata.

Berdasar data Tubuh Pusat Statistik yang dikutip di tahun 2016

ada 125.443.748 angkatan kerja di Indonesia dan 5,61% salah satunya tetap tidak bekerja. Rumor tenaga kerja tetap terus-terusan jadi jadwal yang diulas oleh Pemerintahan Pusat dan Wilayah. Di lain sisi, Kementerian Tenaga Kerja menulis ada 74.143 tenaga kerja karyawan ilegal yang lakukan pemalsuan document, pemakaian visa wisatawan atau rekreasi walau sebenarnya bekerja di Indonesia, dan dalam banyak wilayah malah tidak ditemani oleh tenaga kerja lokal.

Pada intinya mengaryakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia ialah hal yang dibolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Tetapi, realisasinya itu harus penuhi syarat -persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan ketentuan yang lain. Ini adalah usaha pemerintahan untuk mempererat masuknya TKA hingga lapangan pekerjaan dalam negeri tetap diproteksi untuk masyarakat negara Indonesia. Salah satunya ketentuan yang mempererat masuknya TKA ialah Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing seperti sudah diganti Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu, ditata jika pemberi kerja TKA harus juga bisa menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurangnya 10 orang dalam tiap satu TKA yang ditempatkan kerja. Disamping itu ada pulai kewajiban mempunyai Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Ijin Mengaryakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pemberi kerja TKA. Tetapi tetap, walaupun dalam tataran normatif telah ditata sebegitu rupa, tetap ada pelanggaran yang terjadi pada prakteknya.

Di lain sisi, Indonesia dan sejumlah negara ASEAN yang disebut negara dari TKA yang memiliki masalah terlilit dalam semua instrument ASEAN Economic Community yang ikut mengutamakan pada free flow of labor. Tetapi, seperti azas kedaulatan umumnya, masing-masing realisasinya disamakan hukum nasional di tempat.

Karena itu, Ahli Rapat ini akan mengulas selanjutnya bagaimana prakteknya di atas lapangan, dan bagaimana semestinya etika yang terdapat diterapkan baik dari sektor keimigrasian dan dari sisi penanaman modal asing. Hasil dari Ahli Rapat ini diharap bisa membahas lebih saat berkenaan desas-desus vital yang ada pada kejadian masuknya karyawan ilegal ke Indonesia, menganalisis peristiwa itu dari sisi hukum dan memberi referensi ke beberapa pihak berkaitan dalam melakukan tindakan untuk menuntaskan persoalan itu.

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 23, 2024 | admin

Persyaratan Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia

Persyaratan Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia

Persyaratan TKA yang Bekerja di Indonesia
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di daerah Indonesia.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia ialah membuat perlindungan tenaga kerja berwarganegara Indonesia yang bekerja di Indonesia hingga bila ada keperluan yang khusus dan benar-benar memerlukan untuk menggunakan tenaga kerja asing, harus dibikin syarat yang ketat supaya tenaga kerja Indonesia terbebas dari persaingan yang kurang sehat. Demikianlah yang diterangkan oleh Togar S.M. Sijabat dalam artikel Apa ada Batasan Umur Untuk Tenaga Kerja Asing?.

Jawab pertanyaan Anda, tiap TKA yang ditempatkan kerja oleh pemberi kerja TKA harus:

mempunyai pendidikan sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati;
mempunyai kapabilitas atau pengalaman kerja sedikitnya lima tahun sesuai kwalifikasi kedudukan yang hendak ditempati; dan
mengubah kepiawaiannya ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Selainnya syarat di atas, TKA bisa ditempatkan kerja di Indonesia cuma dalam jalinan kerja untuk kedudukan tertentu dan waktu tertentu dan mempunyai kapabilitas sesuai kedudukan yang hendak ditempati.[3] Kedudukan tertentu yang bisa ditempati oleh TKA diputuskan oleh menteri sesudah mendapatkan saran dari kementerian/instansi berkaitan.

Laporan TKA yang Belum Penuhi Persyaratan Bekerja di Indonesia

Jawab pertanyaan Anda, berkenaan laporan TKA, kami kurang terang apa yang Anda tujuan mengenai laporan TKA di sini. Konsepnya, bila TKA tidak penuhi persyaratan seperti diputuskan dalam ketentuan perundang-undangan, karena itu TKA itu tidak bisa ditempatkan kerja oleh pemberi kerja. Ini karena agar bisa mengaryakan TKA, tiap pemberi kerja yang mengaryakan TKA wajib mempunyai gagasan pemakaian TKA yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.

Disamping itu pemberi kerja harus mempunyai legitimasi ijin mengaryakan TKA yang berbentuk Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yakni gagasan pemakaian TKA pada kedudukan tertentu dan periode waktu tertentu,[6] yang ditetapkan oleh menteri atau petinggi yang dipilih.[7]

Bila perusahaan atau pemberi kerja mengaryakan TKA tanpa memiliki ijin, pemerintahan pusat atau pemda sesuai wewenangnya bisa kenakan ancaman administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lantas, berkenaan laporan yang Anda tujuan, dalam Pasal 32 ayat (1) PP 34/2021 disebut pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan tiap satu tahun ke menteri atau petinggi yang dipilih untuk penerapan:

pemakaian TKA;

pendidikan dan training kerja untuk Tenaga Kerja Pengiring TKA; dan
pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA ke Tenaga Kerja Pengiring TKA.
Pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan penerapan pemakaian TKA untuk tugas yang memiliki sifat sementara sesudah usainya kesepakatan kerja ke menteri atau petinggi yang dipilih

Selanjutnya pemberi kerja TKA wajib memberikan laporan ke Menteri atau petinggi yang dipilih untuk kesepakatan kerja TKA yang sudah usai atau disudahi saat sebelum periode waktu kesepakatan kerja usai.

Dan pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan dan/atau dinas yang mengadakan masalah pemerintah di bagian ketenagakerjaan propinsi, yang lakukan pemantauan pada etika pemakaian TKA sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan di bagian ketenagakerjaan.

Disamping itu, pemantauan pemakaian TKA dilakukan oleh petinggi imigrasi yang bekerja di bagian pemantauan dan pengusutan keimigrasian, dengan terkoordinasi sesuai cakupan pekerjaan dan wewenang masing-masing.

Jawab pertanyaan Anda, penulis awalnya yang menginterviu Umar Kasim juga menjelaskan semestinya sejak awal kali dari pengajuan RPTKA, tentu saja dicheck apa TKA yang ditempatkan kerja penuhi persyaratan atau mungkin tidak. Bila tidak penuhi persyaratan, karena itu RPTKA tidak disepakati.

Bila dijumpai perusahaan mengaryakan TKA yang tidak penuhi persyaratan, contohnya seorang TKA mempunyai kapabilitas di pemasaran, tetapi dia ditempatkan kerja pada bagian financial administration, karena itu persyaratan TKA tidak tercukupi dan ijin mengaryakan TKA perusahaan itu (RPTKA) dapat ditarik.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan;
Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja;
Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing;
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Penerapan Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing

Share: Facebook Twitter Linkedin
September 21, 2024 | admin

Tutorial Komplet dan Ringkas Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Tutorial Komplet dan Ringkas Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Bagi:
Bagaimana mengurusi ijin Tenaga Kerja Asing? Ada beberapa syarat yang perlu disanggupi baik oleh TKA tersebut atau pemberi tenaga kerja. Dalam pada itu, sampai Mei 2021, Kemenaker telah memberi ijin kerja ke 15.760 Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah itu menempati dengan detil terbagi dalam tingkat professional 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manajer 2.490 orang, direksi 595 orang dan komisaris sekitar 49 orang. Nach, agar bisa mengurusinya, berikut penjelasannya!

Dasar Ulasan

1. Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing
2. Dasar Hukum
3. Tujuan Peletakan TKA di Indonesia
4. Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
5. Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)
6. Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
7. Kewajiban yang Mengaryakan TKA
8. Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing

Ijin Tenaga Kerja Asing ialah surat keputusan yang berisi ketentuan dibolehkannya Masyarakat Negara Asing (WNA) agar dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam masalah ini, tujuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di Indonesia.

Dasar Hukum

Ketentuan Presiden No.20 / 2018 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018)
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Ketentuan ini mengambil ketentuan awalnya yakni Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.
Ketentuan Pemerintahan No.34 tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut ketentuan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021)

Tujuan Peletakan TKA di Indonesia

Selanjutnya, ada banyak tujuan peletakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, diantaranya:

Penuhi keperluan tenaga kerja professional dan trampil pada sektor tertentu yang masih belum bisa diisi
oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Percepat proses pembangunan nasional dengan proses pindah tehnologi atau pindah ilmu dan pengetahuan, khususnya di bagian industri.
Meluaskan peluang kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tingkatkan investasi asing untuk mendukung pembangunan di Indonesia.
Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
Berikut tubuh yang bisa mengaryakan TKA, diantaranya:

Lembaga pemerintahan, perwakilan negara asing dan tubuh internasional.
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor informasi asing yang lakukan aktivitas di Indonesia.
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
Tubuh hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang dibangun berdasar hukum di Indonesia atau tubuh usaha asing yang tercatat di lembaga yang berkuasa. PT yang diartikan dieksepsikan untuk PT yang berwujud perseorangan.
Instansi sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
Usaha jasa impresariat.
Tubuh usaha sepanjang yang dibolehkan oleh undang-undang untuk memakai TKA.

Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)

Seterusnya, untuk memperoleh ijin ini, TKA harus penuhi syarat-syarat sesuai Permenaker No.10/2018, salah satunya:

Memiliki pendidikan yang sesuai persyaratan kedudukan yang hendak ditempati oleh TKA.
Memiliki sertifikat kapabilitas atau pengalaman kerja sesuai kedudukan yang hendak ditempati TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
Membuat surat pengakuan wajib mengubah kepiawaiannya ke TKI pengiring yang ditunjukkan laporan penerapan pendidikan dan training.
Memiliki NPWP untuk TKA yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Untuk Anda yang masih belum memiliki NPWP, inilah langkah membuat NPWP.
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang memiliki badan hukum Indonesia.
Kepesertaan Agunan Sosial Nasional untuk TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 (enam) bulan.
Catatan untuk ketetapan point 1, 2 dan 3 tidak berlaku untuk kedudukan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau anggota Pembimbing, anggota Pengurus, dan anggota Pengawas.
Disamping itu, sesuai PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA sampaikan data lewat cara online, data calon TKA harus berisi sedikitnya:

jati diri TKA;

kedudukan TKA dan periode waktu bekerja TKA;
lokasi kerja TKA;
penentuan code dan lokasi domisili TKA;
Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
Berikut persyaratan document untuk ajukan permintaan, diantaranya:

Jati diri pemberi kerja.

Argumen mengaryakan TKA.
Kedudukan atau posisi TKA dalam susunan perusahaan.
Jumlah Tenaga Kerja Asing.
Periode waktu pemakaian Tenaga Kerja Asing.
Lokasi kerja Tenaga Kerja Asing.
Jati diri tenaga kerja pengiring TKA.
Gagasan peresapan TKI tiap tahun.
Disamping itu, document simpatisan dalam permintaan itu, yakni:

Surat permintaan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) / ijin usaha pemberi kerja TKA. Nach, inilah langkah memperoleh NIB.
Akte dan keputusan legitimasi pendirian dan/atau peralihan dari lembaga yang berkuasa.
Kenali lebih detil mengenai akte pendirian perusahaan!
Bukti wajib melapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perancangan kesepakatan kerja atau kesepakatan lain.
Bagan yang berisi susunan perusahaan organisasi.
Surat pengakuan untuk pemilihan tenaga kerja pengiring TKA.
Surat pengakuan untuk jalankan pendidikan dan training kerja untuk TKI sesuai kedudukan yang ditempati TKA.
Seterusnya, surat pengakuan untuk memberikan fasilitas training dan pendidikan bahasa Indonesia ke TKA. Tetapi, apabila sudah pintar menggunakan bahasa Indonesia, perusahaan perlu menyertakan surat pengakuan yang menerangkan jika TKA yang berkaitan sanggup menggunakan bahasa Indonesia.

Kewajiban yang Mengaryakan TKA

Untuk pemberi kerja TKA memiliki beberapa kewajiban sesuai PP No.34/2021, yakni:

Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pengiring TKA yang ditempatkan kerja untuk pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA.
Melakukan training kerja dan pendidikan untuk tenaga kerja pengiring TKA sesuai kwalifikasi kedudukan yang ditempati TKA.
Pulangkan TKA ke negara aslinya sesudah kesepakatan kerjanya usai.
Memberikan fasilitas pendidikan dan training bahasa Indonesia ke TKA.
Disamping itu, untuk ketetapan point 1 dan 2 tidak berlaku untuk:

direksi dan komisaris
kepala kantor perwakilan
pembimbing, pengurus dan pengawas yayasan
TKA yang ditempatkan kerja untuk tugas yang memiliki sifat sesaat.

Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Seterusnya, untuk memperoleh legitimasi, inilah tahapnya:

Ajukan permintaan lewat cara online atau online untuk memperoleh antrean online RPTKA.
Melengkapi form document RPTKA.
Upload document RPTKA.
Klarifikasi RPTKA dan scheduling ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Legitimasi RPTKA.
Pemegang RPTKA.

Share: Facebook Twitter Linkedin