Tutorial Komplet dan Ringkas Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Bagi:
Bagaimana mengurusi ijin Tenaga Kerja Asing? Ada beberapa syarat yang perlu disanggupi baik oleh TKA tersebut atau pemberi tenaga kerja. Dalam pada itu, sampai Mei 2021, Kemenaker telah memberi ijin kerja ke 15.760 Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah itu menempati dengan detil terbagi dalam tingkat professional 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manajer 2.490 orang, direksi 595 orang dan komisaris sekitar 49 orang. Nach, agar bisa mengurusinya, berikut penjelasannya!
Dasar Ulasan
1. Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing
2. Dasar Hukum
3. Tujuan Peletakan TKA di Indonesia
4. Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
5. Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)
6. Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
7. Kewajiban yang Mengaryakan TKA
8. Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemahaman ijin Tenaga Kerja Asing
Ijin Tenaga Kerja Asing ialah surat keputusan yang berisi ketentuan dibolehkannya Masyarakat Negara Asing (WNA) agar dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam masalah ini, tujuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ialah masyarakat negara asing pemegang visa bermaksud bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum
Ketentuan Presiden No.20 / 2018 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018)
Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Ketentuan ini mengambil ketentuan awalnya yakni Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.
Ketentuan Pemerintahan No.34 tahun 2021 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut ketentuan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021)
Tujuan Peletakan TKA di Indonesia
Selanjutnya, ada banyak tujuan peletakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, diantaranya:
Penuhi keperluan tenaga kerja professional dan trampil pada sektor tertentu yang masih belum bisa diisi
oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Percepat proses pembangunan nasional dengan proses pindah tehnologi atau pindah ilmu dan pengetahuan, khususnya di bagian industri.
Meluaskan peluang kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tingkatkan investasi asing untuk mendukung pembangunan di Indonesia.
Tubuh Hukum yang Bisa Mengaryakan TKA
Berikut tubuh yang bisa mengaryakan TKA, diantaranya:
Lembaga pemerintahan, perwakilan negara asing dan tubuh internasional.
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor informasi asing yang lakukan aktivitas di Indonesia.
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
Tubuh hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang dibangun berdasar hukum di Indonesia atau tubuh usaha asing yang tercatat di lembaga yang berkuasa. PT yang diartikan dieksepsikan untuk PT yang berwujud perseorangan.
Instansi sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
Usaha jasa impresariat.
Tubuh usaha sepanjang yang dibolehkan oleh undang-undang untuk memakai TKA.
Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA)
Seterusnya, untuk memperoleh ijin ini, TKA harus penuhi syarat-syarat sesuai Permenaker No.10/2018, salah satunya:
Memiliki pendidikan yang sesuai persyaratan kedudukan yang hendak ditempati oleh TKA.
Memiliki sertifikat kapabilitas atau pengalaman kerja sesuai kedudukan yang hendak ditempati TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
Membuat surat pengakuan wajib mengubah kepiawaiannya ke TKI pengiring yang ditunjukkan laporan penerapan pendidikan dan training.
Memiliki NPWP untuk TKA yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Untuk Anda yang masih belum memiliki NPWP, inilah langkah membuat NPWP.
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang memiliki badan hukum Indonesia.
Kepesertaan Agunan Sosial Nasional untuk TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 (enam) bulan.
Catatan untuk ketetapan point 1, 2 dan 3 tidak berlaku untuk kedudukan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau anggota Pembimbing, anggota Pengurus, dan anggota Pengawas.
Disamping itu, sesuai PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA sampaikan data lewat cara online, data calon TKA harus berisi sedikitnya:
jati diri TKA;
kedudukan TKA dan periode waktu bekerja TKA;
lokasi kerja TKA;
penentuan code dan lokasi domisili TKA;
Syarat Pemakaian Tenaga Kerja Asing
Berikut persyaratan document untuk ajukan permintaan, diantaranya:
Jati diri pemberi kerja.
Argumen mengaryakan TKA.
Kedudukan atau posisi TKA dalam susunan perusahaan.
Jumlah Tenaga Kerja Asing.
Periode waktu pemakaian Tenaga Kerja Asing.
Lokasi kerja Tenaga Kerja Asing.
Jati diri tenaga kerja pengiring TKA.
Gagasan peresapan TKI tiap tahun.
Disamping itu, document simpatisan dalam permintaan itu, yakni:
Surat permintaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) / ijin usaha pemberi kerja TKA. Nach, inilah langkah memperoleh NIB.
Akte dan keputusan legitimasi pendirian dan/atau peralihan dari lembaga yang berkuasa.
Kenali lebih detil mengenai akte pendirian perusahaan!
Bukti wajib melapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perancangan kesepakatan kerja atau kesepakatan lain.
Bagan yang berisi susunan perusahaan organisasi.
Surat pengakuan untuk pemilihan tenaga kerja pengiring TKA.
Surat pengakuan untuk jalankan pendidikan dan training kerja untuk TKI sesuai kedudukan yang ditempati TKA.
Seterusnya, surat pengakuan untuk memberikan fasilitas training dan pendidikan bahasa Indonesia ke TKA. Tetapi, apabila sudah pintar menggunakan bahasa Indonesia, perusahaan perlu menyertakan surat pengakuan yang menerangkan jika TKA yang berkaitan sanggup menggunakan bahasa Indonesia.
Kewajiban yang Mengaryakan TKA
Untuk pemberi kerja TKA memiliki beberapa kewajiban sesuai PP No.34/2021, yakni:
Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pengiring TKA yang ditempatkan kerja untuk pindah tehnologi dan pindah ketrampilan dari TKA.
Melakukan training kerja dan pendidikan untuk tenaga kerja pengiring TKA sesuai kwalifikasi kedudukan yang ditempati TKA.
Pulangkan TKA ke negara aslinya sesudah kesepakatan kerjanya usai.
Memberikan fasilitas pendidikan dan training bahasa Indonesia ke TKA.
Disamping itu, untuk ketetapan point 1 dan 2 tidak berlaku untuk:
direksi dan komisaris
kepala kantor perwakilan
pembimbing, pengurus dan pengawas yayasan
TKA yang ditempatkan kerja untuk tugas yang memiliki sifat sesaat.
Proses Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Seterusnya, untuk memperoleh legitimasi, inilah tahapnya:
Ajukan permintaan lewat cara online atau online untuk memperoleh antrean online RPTKA.
Melengkapi form document RPTKA.
Upload document RPTKA.
Klarifikasi RPTKA dan scheduling ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Legitimasi RPTKA.
Pemegang RPTKA.