Beberapa puluh Ribu Karyawan Asing di Indonesia: dari Mekanik Alat Berat sampai Direksi
Jumlahnya tenaga asing yang ditempatkan kerja di Indonesia tetap jadi masalah.
Apalagi, rupanya, sebagian besar tenaga asing ditempatkan kerja di tingkat professional, seperti mekanik penempatan beberapa alat berat.
Ini munculkan kekuatiran ingat angka pengangguran di Tanah Air masih tinggi dan lapangan pekerjaan terbatas.
Sebagian besar tenaga professional
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menulis, ada lebih dari 100.000 karyawan asing di Indonesia sepanjang 2019-2021.
Mereka ditempatkan kerja pada beragam kedudukan. Tetapi, terbanyak pada tingkat professional.
Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
Artikel bnp2tki.org
Sepiring Gunung dan Laut dari Alor
“Berdasar tingkat kedudukan, pada 2019, untuk advisor atau konselor sekitar 27.241. Direksi sekitar 11.508, selanjutnya komisaris sekitar 991, dan manager sekitar 23.082,” kata Direktur Jenderal Pembimbingan Peletakan Tenaga Kerja dan Peluasan Peluang Kerja Kemenaker Suhartono di pertemuan bersama panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR bersama pemerintahan, Selasa (8/2/2022).
“Untuk professional sekitar 46.724,” katanya.
Di tahun selanjutnya yakni 2020, jumlah karyawan asing professional di Indonesia alami pengurangan jadi 41.906 orang.
Pada tahun yang masih sama, karyawan asing yang memegang sebagai konselor ada 21.600 orang, direksi perusahaan 9.956 orang, komisaris 718 orang, dan manager 19.941 orang.
“Untuk tahun 2021, konselor sekitar 20.807, direksi sekitar 8.936, komisaris sekitar 656, manager sekitar 19.127, dan professional sekitar 38.745,” terang Suhartono.
Dari jumlahnya karyawan asing di bagian professional, terbanyak ditempatkan kerja sebagai mekanik. Beberapa karyawan itu sebagian besar diberikan tugas pada penempatan beberapa alat berat.
Menurut Suhartono, tenaga asing diperlukan dalam masalah ini untuk mempermudah pemakaian beberapa alat berat yang biasanya operasionalisasinya memakai bahasa asing.
“Yang professional ini ialah banyakan tenaga tehnis, mekanik, contohnya untuk penempatan beberapa alat berat,” tutur Suhartono
“Karena ini terkait dengan permasalahan untuk bahasa, panduannya (panduan alat) dari negara asal mereka, menjadi ini memerlukan,” katanya.
Suhartono juga mengklaim, beberapa karyawan asing itu sesaat ditempatkan kerja di Indonesia. Mereka disebutkan cuma bekerja sepanjang lebih kurang enam bulan.
Banyaknya turun
Walau banyaknya ada banyak, Suhartono ungkap, angka karyawan asing selama saat wabah Covid-19 alami pengurangan.
“Perubahan pada periode Covid-19, terjadi pengurangan pada 2019 sekitar 109.546 karyawan, jadi 93.761 pada 2020, dan pada 2021 sekitar 88.271,” kata Suhartono.
Karyawan asing di bagian jasa contohnya, di tahun 2019 banyaknya capai 65.416 orang.
Selanjutnya, pada bidang industri sekitar 41.418 orang, dan bidang pertanian dan maritim sekitar 2.712.
“Maka keseluruhan pada 2019 sekitar 109.546 (karyawan asing),” kata Suhartono.
Sementara, tahun 2020 karyawan asing di bidang jasa menurun jadi 53.323 orang. Bidang industri menurun jadi 38.087 orang, dan bidang pertanian-maritim jadi 2.351 orang.
Dengan begitu, tahun 2020 jumlah karyawan asing di Indonesia berdasar kelompok tipe usaha capai 93.761 orang.
“Sementara, pada 2021, untuk bidang jasa sekitar 46.795, industri sekitar 39.225, pertanian dan maritim sekitar 2.251 . Maka keseluruhan pada 2021 sekitar 88.271,” papar Suhartono.
Menurut Suhartono, pengurangan jumlah karyawan asing ini tidak terlepas dari ada peraturan pengaturan TKA di periode wabah Covid-19.
Mengancam tenaga kerja dalam negeri?
Tidak dapat disangkal, jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia jadi kekuatiran untuk karyawan dalam negeri. Apalagi, ada banyak angkatan kerja Indonesia yang tidak bekerja.
Tubuh Pusat Statistik (BPS) memberikan laporan, ada 9,1 juta pengangguran di Indonesia per Agustus 2021.
Walau masih tinggi, jumlah tersebut turun sekitaran 670.000 orang dibanding Agustus 2020 yang capai 9,77 juta orang.
Melihat ini, Pemerhati Peraturan Public Kampus Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi memandang, jumlahnya beberapa alat berat yang dihadirkan di luar negeri untuk kepentingan pembangunan mengakibatkan Indonesia harus mengaryakan tenaga asing.
“Saya menyaksikan banyak beberapa barang baru yang orang Indonesia saya berpikir belum dapat sampai ke situ,” kata Yogi ke bnp2tki.org, Selasa (8/2/2022).
Menurut Yogi, bila kondisinya begitu, mau tidak mau tenaga asing harus ditempatkan kerja. Akan tetapi, dia menjelaskan, semestinya tenaga asing bertindak selaku pengiring untuk karyawan Indonesia.
Dengan begitu, Indonesia tidak cuma mengaryakan tenaga asing, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang ditransfer oleh beberapa karyawan asing.
“Harus ditegaskan jika di depan bangsa kita dapat menjalankan tersebut. Saya berpikir tenaga kerja asing itu ada menjadi pengiring, transfer knowledge (pengetahuan),” katanya.
Tetapi, lebih dari itu, menurut Yogi yang juga sangat penting ialah jumlahnya tenaga kerja asing di Indonesia yang tidak terdaftar oleh pemerintahan. Menurutnya, beberapa karyawan ini lebih banyak ditempatkan kerja di tingkat professional, bahkan juga sebagai pelayan toko.
Masalah berikut yang menurut Yogi sampai sekarang ini tidak dapat dituntaskan oleh pemerintahan dan semestinya selekasnya dilakukan tindakan.
“Yang tidak teregistrasi itu yang semestinya ditindak. Karena di depan beberapa orang berlualitas itu akan susah diketemukan di Indonesia karena umumnya berlari ke luar negeri,” katanya.