December 11, 2024

Bnp2tki – Info Tenaga Kerja Asing & Imigran Resmi Terbaik 2024

Bnp2tki – Info Tenaga Kerja Asing & Imigran Resmi Terbaik 2024

Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural

Kerja di luar negeri? Pastikan jadi Karyawan Migran Indonesia yang Prosedural.

Batam – (Jumat, 18/12). Sekarang ini keperluan ekonomi yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup sangat tinggi, jumlah calon karyawan di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu diperlukan lapangan kerja yang sanggup untuk penuhi jumlah karyawan di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satunya lapangan kerja yang banyak disukai oleh karyawan Indonesia ialah jadi Karyawan Migran. Tetapi Karyawan Migran asal dari Indonesia atau dipersingkat PMI ini kerap kali jadi PMI Non Prosedural, baik karena ada nya penawaran atau ide individu. Harus dipahami Teman dekat Imigrasi semua, jika lingkungan di luar negeri ialah dunia yang masih sama sekali berlainan dengan negara kita tersayang . Maka, tolak bila ada penawaran jadi Karyawan Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan bujukan pendapatan yang besar atau apapun itu. Kerjakan pengurusan hal pemberian izin dan syarat sama sesuai proses yang berjalan. Untuk memperjelasnya silahkan kita ulas lebih detil berkenaan PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural.

Apa itu PMI Non Prosedural?

PMI Non Prosedural ialah Masyarakat Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak lewat Prosedural Peletakan PMI yang betul, diantaranya : memanipulasi document dan merekayasa data Calon PMI, document tidak komplet, meremehkan Proses dan Proses Peletakan PMI yang sudah ditata oleh undang-undang dan ketetapan hukum yang berjalan, tidak memakai visa kerja, dengan kontribusi pelaku baik barisan atau perseorangan.

Latar Belakang Berlangsungnya PMI Non Prosedural :

• Rendahnya pendidikan, terbatasinya lapangan kerja dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
• Terbatasinya akses informasi / minimnya pengetahuan warga mengenai proses peletakan dan perlindungan PMI.
• Rayu bujuk dan janji manis mendapat upah tinggi lewat proses ringkas.
• Salah pemahaman mengartikan PMI
• Pelaku yang mengikutsertakan keluarga.

Risiko jadi PMI Non Prosedural :

PMI Non Prosedural rawan penipuan oleh penyalur dan eksplorasi. Pada beberapa kasus awalnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak dapat pergi karena mendadak penyalurnya larikan diri.
PMI Non Prosedural tidak terjaga keamanan dan pelindungan hukum di negara peletakan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapatkan pelindungan dengan optimal dari Pemerintahan dan memungkinkan diberlakukan tidak manusiawi dimulai dari penampungan sampai ke luar negeri.
PMI Non Prosedural bisa jadi dibayar benar-benar rendah, bahkan juga ada yang tidak dibayarkan karena tidak berkekuatan hukum.
Terbatasi hak dan kewajibannya oleh pemakai jasa tenaga kerja / majikan.
Diamankan, dipenjara dan dideportasi oleh aparatur keamanan negara di tempat. Ini mengakibatkan PMI Non Prosedural selalu khawatir, cemas diamankan oleh aparatur keamanan yang melakukan razia.

Tidak ada agunan sosial tenaga kerja / asuransi bila alami sakit, bencana, kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut UU No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia, Calon Karyawan Migran Indonesia ialah tiap tenaga kerja Indonesia yang penuhi persyaratan sebagai pencari pekerjaan yang hendak bekerja di luar negeri dan tercatat di lembaga pemerintahan kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1). Dan Karyawan Migran Indonesia ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang hendak, sedang, atau sudah lakukan tugas dengan terima gaji di luar daerah Republik Indonesia(Pasal 1 ayat 2).

Tujuan pelindungan PMI ialah jamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai masyarakat negara dan Karyawan Migran Indonesia dan jamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Karyawan Migran Indonesia dan keluarganya.

Beberapa jenis PMI mencakup PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja memiliki badan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Tiap Karyawan Migran Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri harus penuhi syarat berumur minimum 18 (delapan belas) tahun, mempunyai kapabilitas, sehat rohani dan jasmani, tercatat dan mempunyai nomor kepesertaan Agunan Sosial dan mempunyai document komplet yang dipersyaratkan.

Document yang perlu dipunyai Calon PMI

Agar bisa ditaruh di luar negeri, Calon PMI wajib mempunyai document yang mencakup:
a. surat info status perkawinan, untuk yang sudah menikah menyertakan foto copy buku nikah;
b. surat info ijin suami atau istri, ijin orangtua, atau ijin wali yang diketahui oleh kades atau lurah;
c. sertifikat kapabilitas kerja;
d. surat info sehat berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diedarkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Kesepakatan Peletakan Karyawan Migran Indonesia; dan
h. Kesepakatan Kerja.

Berikut cara jadi PMI yang Prosedural :

Cari informasi Perusahaan Peletakan Karyawan Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Servis Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di web : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Mekanisme Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Registrasi Pencaker Online)
Ikuti penerangan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Mendaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
Turut proses penyeleksian yang sudah dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
Tanda-tangani kesepakatan peletakan dengan P3MI yang ditetapkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
Pastikan memiliki dokumen komplet.
Ketahui isi saat sebelum tanda-tangani kesepakatan kerja yang sudah mendapatkan kesepakatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Perekonomian Indonesia (KDEI).
Wajib meng ikuti Pembekalan Akhir Keberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
Tercatat dalam Mekanisme Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN ialah Mekanisme pencatatan untuk Calon Karyawan Migran Indonesia yang hendak pergi keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id /)
Sesudah datang di Negara Peletakan, Lapor ke Perwakilan RI di Negara Peletakan.
Sesudah Kontrak Kerja usai, kembali lagi ke tanah air dan Khusus untuk PMI memiliki masalah, lapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Lapangan terbang / Dermaga.
Untuk Informasi dan Diskusi bisa mengontak BP2MI (Tubuh Perlindungan Karyawan Migran Indonesia) lewat Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 di luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770. Web : https://bp2mi.go.id/

Untuk membuat perlindungan Masyarakat Negara Indonesia sejak awal, Imigrasi mengaplikasikan prosedur ketat untuk WNI yang hendak pergi ke luar negeri. Untuk WNI yang hendak ajukan paspor untuk maksud bekerja, wajib menyertakan surat referensi dari disnaker. Ketetapan ini telah di mengatur dalam surat Selebaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 mengenai Penegasan Proses Penangkalan TKI Nonprosedural. Syarat ini ialah cara pemerintahan untuk menghambat Karyawan Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang dicemaskan akan menyalahi hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Harus diingat, pelanggaran hukum seorang masyarakat negara asing akan berkonsekuensi pada deportasi.

Jadi STOP bekerja secara NON-PROSEDURAL !! Bekerja secara ilegal di luar negeri berefek tinggi pada pelanggaran hukum yang bisa berbuntut pada hukuman penjara, deportasi dan blacklist. Mudah-mudahan informasi ini berguna untuk Sahabat Imigrasi Batam yah, jika Sahabat Imigrasi Batam memerlukan informasi berkaitan service Paspor silakan kontak nomor hotline Servis Paspor Kantor Imigrasi Batam di nomor 081364700070.

Masih tetap taati prosedur kesehatan, menggunakan masker, membersihkan tangan dan jaga jarak untuk kesehatan kita bersama-sama dan orang sekeliling. Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu…”

Share: Facebook Twitter Linkedin