Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Beragam Masalahnya
Pemahaman TKI – Tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah program pemerintahan yang mempunyai tujuan tingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat training dan praktek untuk kenaikan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, yakni dengan manfaatkan peluang kerja internasional yang ada. TKI ialah panggilan untuk masyarakat negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan lain-lain) dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu. TKI wanita disebutkan tenaga kerja wanita (TKW). Akan tetapi, istilah TKI kerap kali dikonotasikan karyawan kasar.
Selainnya kurangi angka pengangguran, TKI adalah devisa yang lumayan besar untuk negara. Indonesia mendapat devisa dari pengangkutan tenaga kerja ke luar negeri lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya. Bantuan TKI pada devisa negara pada 2004 capai sekitaran US $ 170 juta atau 1,53 triliun dengan kurs US$ 1 = Rp 9000. Devisa itu diprediksi terus akan bertambah tahun selanjutnya ingat keinginan pada TKI terus mengucur. Hal tersebut muncul karena TKI dipandang sanggup bekerja secara baik.
Menurut Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi, Ali bin Ibrahim Al Namlah, tenaga kerja dari Indonesia bekerja secara baik, santun, dan mempunyai adab yang bagus, hingga diterima baik oleh warga Arab Saudi. Kepala Tubuh Nasional Peletakan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bila Bank Indonesia sepanjang 2009 memberikan laporan devisa dari pengangkutan TKI capai Rp 82 triliun dan jumlah itu tidak termasuk upah karyawan yang dibawa secara langsung saat pulang atau yang dipercayakan ke famili di negara aslinya.
Kenaikan jumlah TKI di Indonesia alami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2001, terdaftar sekitar 55.206 TKI lelaki dan 239.942 TKI wanita, tahun 2002 bertambah jadi 116.706 TKI lelaki dan 363.607 TKI wanita, selanjutnya sampai tahun 2006 banyaknya berlipat-lipat jadi 126.601 TKI lelaki dan 484.935 TKI wanita.
Pemahaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1. TKI dalam Sudut pandang Undang-Undang
Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 mengenai peletakan TKI keluar negeri mengatakan jika TKI ialah lelaki atau wanita yang bekerja di luar negeri dalam periode waktu tertentu berdasar kesepakatan kerja lewat proses peletakan TKI. Pasal ini menerangkan jika menjadi TKI harus lewat kesepakatan proses peletakan TKI yang betul dan resmi. Bila tidak lewat proses itu, beberapa TKI nanti akan hadapi permasalahan di negara tempatnya bekerja karena bisa disebutkan sebagai TKI ilegal.
Menurut Pasal 1 sisi (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 mengenai Peletakan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI ialah tiap masyarakat negara Indonesia yang penuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dalam jalinan kerja untuk periode waktu tertentu dengan terima gaji. Pasal ini menerangkan jika yang diartikan TKI ialah pribadi yang sanggup bekerja dalam rencana hasilkan jasa untuk penuhi tuntutan hidupnya.
Seterusnya, pemahaman karyawan atau pekerja menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ialah tiap orang yang bekerja dengan terima gaji atau imbalan berbentuk lain. Istilah tenga kerja Indonesia (TKI) yang dari istilah tenaga kerja, selanjutnya dikasih tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang memperlihatkan kata arti penting, yakni “tenaga kerja Indonesia”. Dalam pada itu, menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja ialah tiap orang yang sanggup lakukan tugas buat hasilkan barang dan jasa untuk penuhi keperluannya sendiri atau warga.
2. TKI Menurut Opini Beberapa Pakar
Menurut DR Payaman Siamanjuntak pada bukunya dengan judul Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, tenaga kerja ialah warga yang telah atau tengah bekerja, yang mencari tugas, dan yang melakukan aktivitas lain seperti bersekolah dan mengurusi rumah tangga.
Pendapat itu menerangkan jika warga yang telah bekerja, tengah bekerja, atau aktif mencari kerja ialah tenaga kerja; dalam masalah ini calon tenaga kerja atau tenaga kerja yang bekerja atau aktif mencari kerja.Imam Soepomo memiliki pendapat bila yang diartikan karyawan, yakni tiap orang yang lakukan tugas, baik pada jalinan kerja atau luar jalinan kerja, yang kurang pas oleh sementara orang dikatakan sebagai pekerja bebas. Berdasar opini di atas, bisa diketahui bila tenaga kerja ialah orang yang lakukan jalinan kerja. Tetapi, TKI dalam penulisan ini ialah orang yang lakukan jalinan kerja lewat kesepakatan peletakan TKI.